Ini juga terjadi di kantor tempat saya bekerja dimana saat seorang karyawan wanita mengajukan cuti melahirkan maka 1 bulan sebelum cuti telah merekrut karyawan pengganti. Ini agar tugas tetap ada yang mengerjakan dan si karyawati bisa fokus terhadap proses persalinan.
Perusahaan akan mengeluarkan gaji ekstra. Gaji pertama tetap diberikan untuk karyawati yang cuti dan gaji tambahan untuk karyawan pengganti. Namun patut disadari adalah tidak semua perusahaan memiliki finansial yang baik.
Masih ada karyawan yang memberlakukan pembagian tugas karyawati yang cuti kepada staf lainnya. Upaya ini agar tidak perlu merekrut karyawan pengganti sehingga pengeluaran perusahaan tidak naik. Meskipun di satu sisi, akan ada staf lain yang mengumpat karena mendapatkan tambahan tugas.
Seandainya RUU KIA diberikan juga untuk suami selama 40 hari untuk mendampingi istri. Pengeluaran perusahaan tentu menjadi besar apalagi jika suami-istri bekerja di perusahaan yang sama.Â
Pada kasus ini nantinya akan ada 2 pos posisi yang kosong dalam jangka waktu lain. Perusahaan akan mengeluarkan biaya ekstra untuk menggaji karyawan yang cuti (namun tidak produktif) dan karyawan pengganti.Â
Seandainya gaji suami dan istri masing-masing 4 juta maka perusahaan harus siap menganggarkan 8 juta gaji tambahan untuk merekrut 2 staf pengganti. Jika setahun ada 10 orang mengajukan cuti melahirkan, bisa dihitung begitu banyak pengeluaran lain perusahaan.
2. Perusahaan Akan Lebih Selektif Dalam Memilih Karyawan
Di jaman saat ini persaingan dunia kerja begitu ketat. Ini dapat dilihat ketika sebuah perusahaan membuka sebuah lowongan untuk 1 posisi, jumlah pelamar bisa puluhan, ratusan bahkan ribuan pelamar.
Tingginya jumlah pelamar ini membuat perusahaan akan lebih selektif mencari karyawan yang berbobot dan sesuai dengan harapan manajemen.