Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama FEATURED

Kapan Saat yang Tepat Minta Kenaikan Gaji?

3 Juli 2020   15:38 Diperbarui: 30 Agustus 2021   06:55 3572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Karyawan Minta Kenaikan Gaji. Sumber CNBC Indonesia

Setiap pekerja pasti berharap mendapatkan gaji yang sesuai. Wajar mengingat setiap orang memiliki kebutuhan masing-masing. Gaji 3 juta mungkin bagi si A akan cukup karena masih single dan tinggal bersama orangtua namun bagi si B yang sudah berkeluarga memiliki 2 anak pasti dianggap tidak cukup. Adakalanya karyawan berharap ada kenaikan gaji dari perusahaan atau bos untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tidak ada yang salah terhadap harapan tersebut karena pasti ada pertimbangan khusus seorang pekerja perlu mendapatkan penyesuaian gaji dari perusahaan atau bosnya. Namun seringkali pekerja bingung kapan saat yang tepat untuk mengajukan kenaikan gaji.

Sudut pandang saya yang kebetulan dipercaya sebagai bagian dari manajerial perusahaan memang menilai kenaikan gaji sebagai sesuatu yang terjadi di perusahaan. 

Tiap tahun khususnya pada tanggal 1 Mei akan muncul tuntutan dari serikat pekerja atau kelompok lain yang mengatasnamakan pekerja untuk meminta penyesuaian beberapa hak karyawan dimana salah satunya terkait penyesuaian gaji.

Menjelang akhir tahun, isu ini akan semakin dipertajam sehingga membuat pemerintah dari level daerah hingga pusat menyusun penyesuaian Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimal Provinsi (UMP) yang biasanya mengalami peningkatan tiap tahun.

Kenaikan UMK maupun UMP umumnya di bawah 10 persen dengan pertimbangan kemampuan finansial perusahaan mengingat kenaikan ini berlaku untuk mayoritas karyawan. Masih memungkinkah adanya kenaikan gaji lainnya diluar kenaikan UMK yang selama ini berlaku tiap tahun?

Masih sangat memungkinkan khususnya jika bekerja di perusahaan atau usaha dengan kemampuan finansial kategori baik. Pekerja hanya perlu mencari waktu yang tepat untuk mengajukan penyesuaian gaji. Jangan sampai pengajuan tersebut menjadi bumerang bagi pekerja karena timing pengajuan tidak tepat.

Ilustrasi Karyawan Minta Kenaikan Gaji. Sumber CNBC Indonesia
Ilustrasi Karyawan Minta Kenaikan Gaji. Sumber CNBC Indonesia

Ajukan saat penandatangan kontrak kerja baru

Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau istilah sederhananya pekerja kontrak maka ketika kontrak kerja kita berakhir dan perusahaan menganggap perlu untuk memperpanjang kontrak kita maka pekerja memiliki hak untuk melakukan negosiasi salah satunya terkait gaji.

Inilah saat yang tepat bagi pekerja/karyawan untuk mengajukan penyesuaian gaji. Apabila karyawan selama masa kontrak mampu bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi bagi pengembangan perusahaan maka posisi dirinya cukup strategis untuk meminta penyesuaian gaji pada kontrak berikutnya.

Perusahaan tentu akan mempertimbangkan namun jika posisi tawar (bargaining position) Anda kuat maka perusahaan akan susah menolak. Ini karena mereka sudah paham pola kerja Anda, hasil kerja dianggap baik, kontribusi Anda terhadap perusahaan besar dan susahnya mendapatkan karyawan sebaik anda sehingga mau tidak mau perusahaan akan melakukan negosiasi terhadap besaran penyesuaian gaji yang diminta.

Ajukan saat ada penambahan tugas

Ketika awal perekrutan pasti kita sudah diberitahu terkait deskripsi tugas (jobdesc) selama bekerja. Misalkan direkrut sebagai staf pembelian (purchasing) maka tugas utama pekerja adalah membantu perusahaan mencari supplier yang diminta sesuai kriteria perusahaan. 

Namun suatu ketika perusahaan memberikan tanggung jawab tambahan seperti mengatur masalah keuangan (finance) maka pekerja mempunyai hak untuk melakukan penyesuaian gaji terhadap penambahan tugas tersebut.

Kadangkala adanya penambahan tugas ini juga mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran. Misalkan biasanya pekerja dapat kerja selama 7 jam namun karena ada penambahan tugas maka dirinya harus menyelesaikan lebih dari 7 jam. 

Selain itu otak juga akan dipaksa untuk memikirkan hal lain diluar rutinitas biasanya. Fisik pun otomatis juga akan terasa lebih lelah .

Karyawan Kelelahan di Kantor. Sumber Great day HR (Ilustrasi: money.kompas.com)
Karyawan Kelelahan di Kantor. Sumber Great day HR (Ilustrasi: money.kompas.com)

Tidak perlu ragu atau takut untuk meminta penyesuaian gaji jika berada pada posisi ini. Logikanya karyawan mengerjakan tugas yang seharusnya dilakukan oleh orang berbeda sehingga perusahaan sudah melakukan efisiensi terhadap gaji 1 orang.

Ini dapat dijadikan upaya untuk dilakukan negosiasi penyesuaian gaji dengan catatan penambahan tugas tersebut untuk jangka waktu panjang atau bersifat permanen. 

Jangan sampai bos hanya meminta kita membantu mengerjakan tugas lain hanya untuk sehari atau seminggu namun langsung meminta penyesuaian gaji. Tentu ini menjadi kurang etis dan dianggap kurang loyal bagi perusahaan.

Tips yang dapat saya bagikan adalah kerjakan tugas yang diminta sebaik mungkin. Lakukan negosiasi apabila kita merasa mampu mengerjakan tugas sesuai dengan yang diharapkan perusahaan/bos. 

Waktu yang tepat untuk pengajuan adalah 1--3 bulan setelah pemberiaan tugas tambahan karena pada jangka waktu ini perusahaan/bos akan menilai seberapa mampu kita mengemban tambahan tugas yang diberikan.

Ketika kita sudah menunjukan kinerja dengan multi tasking maka pekerja memiliki peluang besar untuk melakukan negosiasi gaji. Pertimbangan bahwa perusahaan sudah melakukan efisiensi karyawan karena tugas 2 orang dapat dikerjakan 1 orang sehingga perusahaan tidak perlu menggaji 2 orang cukup memberikan tambahan gaji baik gaji pokok atau tunjangan kepada karyawan yang mendapat tambahan tugas baru.

Ajukan saat ada Mutasi atau Kenaikan Jabatan

Harusnya pekerja yang mengalami mutasi lokasi kerja dan kenaikan jabatan sudah mengerti akan adanya penyesuaian gaji. Untuk mutasi lokasi kerja berarti pekerja itu akan ada pengeluaran ekstra khususnya bila ditempatkan yang berjauhan dengan tempat tinggal seperti biaya transport, biaya tempat tinggal bila harus menetap dan biaya lainnya. 

Contohnya biasa kita mengeluarkan biaya transport ke kantor lama hanya 10 ribu/hari namun karena kena mutasi ke kantor lain biaya membengkak menjadi 15 ribu/hari. Tentu adanya tambahan biaya ini akan membuat gaji kita semakin menyusut dengan cepat.

Selain itu mereka yang mendapatkan promosi kenaikan jabatan pun seharusnya juga mengalami perubahan dari sisi gaji. Ini karena dua hal tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan. 

Saya saat mendapat tugas dan dimutasi dari Jakarta ke Bogor mendapatkan tunjangan biaya tempat tinggal bahkan gaji juga mengalami kenaikan karena ada tugas khusus yang harus dikerjakan di Bogor. 

Saat dimutasi kembali untuk promosi jabatan di Surabaya pun, saya mendapatkan tambahan kenaikan tunjangan dan gaji. Saya bersyukur akan hal ini namun memang seharusnya ini juga menjadi kewajiban dan perhatian perusahaan kepada para pekerja.

Bagi sahabat Kompasiana yang mengalami hal serupa tapi belum mendapatkan penyesuaian sebaiknya perlu ada pembahasan internal dengan manajemen. Ini karena tuntutan kerja serta pasti akan ada pengeluaran ekstra selama proses mutasi ataupun kenaikan jabatan.

Itulah beberapa kondisi yang menurut saya memiliki posisi tawar yang kuat untuk negosiasi penyesuaian gaji. Selagi kita merasa sudah melakukan kewajiban dengan baik dan juga memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan. 

Tidak ada salahnya mengajukan penyesuaian gaji meskipun tetap akan ada pertimbangan lain dari sisi manajemen perusahaan. Setidaknya lebih baik mencoba dengan peluang kecil daripada tidak sama sekali. Karena peluang kecil masih bisa terwujud tapi jika tidak ada pengajuan maka perusahaan akan melihat gaji yang diberikan sudah cukup.

Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi sahabat Kompasiana yang masih galau terkait gaji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun