Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pencabutan Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan di Bioskop, Benarkah Menghapus Polemik?

1 Februari 2019   13:07 Diperbarui: 1 Februari 2019   21:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isi Twitter Pak Gatot. Sumber Twitter Gatot S Dewa Broto @gsdewabroto

Masyarakat seakan dikejutkan dengan munculnya surat edaran tertanggal 30 Januari 2019 dengan nomor : 1.30.1/MENPORA/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film yang ditandatangi oleh Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kebenarannya oleh Kemenpora sebagai bentuk himbauan agar dapat meningkatkan rasa nasionalisme generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air. Kemunculan surat edaran ini tentu menimbulkan Pro dan Kontra di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat Pro mengganggap bahwa ini menjadi terobosan baru mengingat semakin gencarnya kebudayaan dan pengaruh dari negara asing yang dikhawatirkan apat melunturkan jiwa nasionalis para generasi muda. Secara tidak langsung memang film yang diputar di Bioskop tanah air memang banyak menampilkan film karya luar negeri yang seringkali kontras dengan tradisi dan budaya Indonesia.

Surat Edaran Menpora. Sumber Line Today
Surat Edaran Menpora. Sumber Line Today
Banyak muncul anggapan bahwa diterbitkannya surat edaran ini karena berusaha berkaca pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Thailand yang memutarkan lagu kebangsaan serta menampilkan aktivitas keluarga kerajaan sebelum pemutaran film di bioskop yang dinilai berhasil membuat warganya semakin mencintai tanah airnya dan mengenal pemimpin negaranya.

Bagi masyarakat Kontra, kemunculan surat edaran ini dinilai terlalu berlebihan dikarenakan rasa nasionalis tidak dapat langsung muncul ketika lagu kebangsaan diputar di bioskop. Umumnya para penonton yang ingin datang ke bioskop ingin merasakan suasana yang santai, nyaman dan rasa penasaran terhadap film yang ingin ditonton. Tidak heran dengan adanya himbauan ini akan mengurangi rasa semangat mereka ketika datang ke bioskop.

Sadar akan polemik yang terjadi akibat surat edaran tersebut kini pada 1 Februari 2019, muncul pencabutan surat edaran tersebut oleh Gatot S Dewa Broto, Sekretaris Kemenpora melalui akun twitternya yang menyatakan bahwa himbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di Bioskop telah dicabut. Ini didasari karena resistensi dan kegaduhan di masyarakat yang sangat tinggi.

Isi Twitter Pak Gatot. Sumber Twitter Gatot S Dewa Broto @gsdewabroto
Isi Twitter Pak Gatot. Sumber Twitter Gatot S Dewa Broto @gsdewabroto
Secara tidak langsung, aksi Menpora Imam Nahrawi telah menimbulkan Polemik ditengah Polemik. Mengapa hal ini saya katakan? Pertama, kehadiran surat edaran ini terlalu tergesa-gesa tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. 

Tidak salah jika muncul anggapan bahwa Kemenpora tidak melibatkan para pelaku industri film, pelaku bisnis bioskop, perwakilan generasi muda, atau stakeholders lain yang berkaitan dengan himbauan tersebut. Alhasil ketika surat edaran disampaikan ke publik, muncul polemik di tengah masyarakat tentang seberapa perlu dan urgent-nya himbauan tersebut diterapkan.

Polemik lain muncul ketika masyarakat tengah memperdebatkan tentang plus dan minus himbauan tersebut, tidak berselang lama muncul pemberitahuan bahwa surat edaran tersebut dicabut. 

Disatu sisi sebenarnya tidak sedikit masyarakat yang mendukung himbauan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial generasi muda. Bagaimana mereka justru menyukai tradisi dan budaya asing hanya melalui sebuah tontonan film/drama/video yang diputar melalui berbagai media.

Pencabutan surat himbauan yang juga terkesan mendadak tentu akan memunculkan persepsi negatif masyarakat kepada instansi Kemenpora serta sosok Imam Nahrawi secara khusus. Ini mengingat ada unsur plin plan dan kurang matang dalam menyiapkan sebuah kebijakan atau himbauan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun