Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, menggelar sosialisasi Lapomas yang ke beberapa Travel di Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah selama  2 hari yakni pada tanggal 12-13 Oktober 2023.
Sosialisasi ini merupakan perwujudan penyebarluasan informasi gagasan aksi perubahan yang dilakukan oleh Kasi Tikim, Indra Kusuma Atmaja mengenai Layanan Pendampingan Optimalisasi M-Paspor sehingga dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan pendaftaran permohonan paspor baru dan penggantian PASPOR secara online resmi dari direktorat jenderal imigrasi.
" Lapomas merupakan layanan pendampingan berbasis QR code yang akan terlayani melalui whatsapp bisnis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau sehingga pemohon dapat diberikan pendampingan mengenai pendaftaran antrian paspor pada aplikasi M-Paspor," ujar Indra.
Ia menyebutkan dengan dibukanya kembali perjalanan keluar negeri setelah berakhirnya Masa Pandemi dan meningkatnya permohonan paspor sehingga perlu kiranya adanya pendampingan guna mengoptimalkan penggunaan Aplikasi M- PASPOR demi kemudahan masyarakat dalam permohonan paspor.
" Kita ingin memberikan pelayanan terbaik dan mudah kepada pemohon baik itu pembuatan paspor baru dan penggantian paspor," kata Indra.
Indra menyampaikan, bagi pemohon yang ingin membuat paspor dapat melakukan scan barcode QR ke Lapomas sehingga dapat mendapatkan antrian kedatangan paspor sesuai kebutuhan Masyarakat.
" Mekanisme pendaftaran M- PASPOR ini nanti akan didampingi oleh seorang operator dari Kantor Imigrasi Baubau sehingga pemohon tinggal mengupload persyaratan melalui whatsapp bisnis kantor dan menentukan jenis permohonan, jenis pelayanan biasa atau percepatan dan menentukan waktu kedatangan sesuai kebutuhannya pada operator tersebut," terang Indra.
Adapun beberapa travel ada beberapa Travel di kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah yang sudah dilakukan sosialisasi tersebut adalah Travel Eazy Umroh Perkasa, Salwa Faridza Wisata dan Al Bayan Ujas.
" Layanan Lapomas ini, pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor imigrasi, Namun pihak pemohon cukup mengakses QR code dan memberikan pendampingan hingga selesai," jelas Indra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H