Batang - Dialog Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 54 UIN Walisongo Semarang bersama Pemuda Muhammadiyah Desa Tanjungsari mengenai Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayat) di Masjid Al-Ihsan, Kecamatan Tersono, Kamis (11/07/2024). Dialog ini merupakan bagian dari program desa dalam bentuk kajian untuk meningkatkan pemahaman atau wawasan hukum islam Mahasiswa KKN, Pemuda Muhammadiyah dan Masyarakat Desa Tanjung.
Pemateri kajian ini terdiri dari Djazuli Abdul Jabbar (salah satu Mahasiswa KKN) dan Aris Kurniawan (salah satu Pemuda Muhammadiyah).
Kehadiran pemateri kajian kali ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, memberikan pendidikan dan kesehatan. Â Kajian Hukum Pidana Islam berupaya memastikan bahwa setiap individu yang melakukan pelanggaran atau kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ini membantu menjaga keseimbangan dan keadilan di masyarakat serta dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan.Â
Mahasiswa KKN memaparkan materi Hukum Pidana Islam dengan tema mengapa seseorang itu dihukum.Â
"Ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Walaupun langit berasa runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan (Fiat Justicia Ruat caelum). Dasar penetapan hukum itu ada dua yakni Al-Qur'an dan Sunnah. Berdasarkan pemikiran As Syatibi yg menghasilkan maqashid syariah yaitu 5 tujuan dari diterapkannya syariat islam: menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta."
Pembahasan berlanjut hingga relevansi hukum pidana islam dengan hukum pidana negara. Hukum pidana Islam dan hukum pidana negara memiliki landasan filosofis, tujuan, dan metode penegakan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat dan menegakkan keadilan.
Pemuda Muhammadiyah, Aris Kurniawan memaparkan kajian mengenai moralitas, serta mengajukan sebuah pertanyaan kepada Mahasiswa KKN.
"Berdasarkan pemikiran Devlin (Ahli Hukum), Negara tidak hanya menjamin kebebasan semata tetapi juga menjaga nilai-nilai yang telah dianggap baik oleh masyarakat. Akibatnya pernikahan sesama jenis dan bunuh diri itu termasuk tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum. Pemikiran ini dipakai di Inggris dan Amerika namun tidak dominan. Saya dengar akhir-akhir ini ganja mulai diwacanakan masuk ke Indonesia. Mengapa ganja diwacanakan dilegalkan di Indonesia?"
"Berdasarkan pemikiran Mill (Ahli filsafat), Negara dianggap melakukan kebaikan jika melindungi kebebasan warganya selama kebebasan itu tidak menyakiti orang lain. Akibatnya: ganja non medis dan pernikahan sesama jenis bisa menjadi legal karena perbuatan tsb dianggap sebagai wujud kebebasan dan tidak menyakiti orang lain." Jawab Mahasiswa KKN.
Orang dihukum karena melanggar hukum, yang merupakan aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum dapat bersumber dari berbagai landasan, seperti Al-Qur'an dan Hadis dalam hukum Islam, prinsip kebebasan dan hak asasi manusia dalam hukum sekuler, serta nilai-nilai moralitas yang dianut oleh masyarakat.Â
Dengan memahami bahwa hukum dapat bersumber dari berbagai landasan, dapat melihat pentingnya menghormati dan mematuhi aturan yang ada. Apapun sumber hukumnya, tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan harmonis.
Kajian hukum pidana islam memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang adil, aman, dan tertib. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana islam, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang selaras dengan ajaran agama dan berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang lebih baik.
Penulis: KKN MIT 18 UIN Walisongo Posko 54.