Mohon tunggu...
Indra Kurniawan
Indra Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Hobi Bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memakan Banyak Korban, Mungkinkah Kembang Api dan Petasan Dikenai Cukai?

30 April 2023   12:58 Diperbarui: 1 Mei 2023   10:35 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembang api dan petasan banyak digunakan masyarakat Indonesia dalam memeriahkan peringatan hari besar seperti Tahun Baru, Hari Natal, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Idul Fitri, dan Idul Adha. Namun, di samping penggunaannya sebagai media untuk memeriahkan peringatan hari besar, penggunaan kembang api dan petasan memiliki beberapa dampak negatif. Sebuah studi dari Indian Institute of Technology Guwahati dan Indian Institute of Technology Delhi telah menganalisis polusi udara dan kebisingan yang berlebihan yang disebabkan oleh kembang api dan petasan selama perayaan Diwali dan potensi dampaknya pada kesehatan manusia.


Polusi Udara
Natirum perklorat adalah bahan primer untuk membuat bahan bakar roket dan bubuk mesiu yang digunakan untuk meledakkan kembang api dan petasan. Kembang api dan petasan yang dilontarkan dan meledak menyisakan bahan kimia dan sampah pada atmosfer. 

Saat kembang api dan petasan meninggi dan meledak, Natrium Perklorat dan partikel kimia lainnya akan menyebar di udara. Hal ini menjadi biang masalah kesehatan pada manusia. Wanita Hamil, anak-anak, dan penderita asma kronis adalah yang paling rentan terhadap paparan zat kimia akibat kembang api dan petasan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan pada tenggorokan, hidung, mata, dan juga dapat menyebabkan sakit kepala serta kesehatan mental. 

Dampak kesehatan ini akan lebih parah pada orang yang memiliki gangguan pernapasan, jantung, atau sistem saraf. Hasil penelitian para ilmuwan Indian Institute of Technology Guwahati dan Indian Institute of Technology Delhi menunjukkan bahwa partikel kecil (diameter <10 mikrometer) di udara pasca penggunaan kembang api dan petasan pada hari raya Diwali meningkat sekitar 65 (enam puluh lima) persen. Penyakit seperti bronkitis kronis atau alergi, asma bronkial, sinusitis, rhinitis, radang paru-paru, dan radang tenggorokan adalah contoh penyakit yang timbul akibat menghirup udara yang terpapar bahan kimia.


Polusi Suara

Kebisingan merupakan dampak lainnya yang memiliki efek berbahaya. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-51/MEN/1999, ACGIH 2008 dan SNI 16-7063-2004, Nilai Ambang Batas Kebisingan adalah 85 dB. Ledakan kembang api dan petasan memiliki dentuman melebihi 140 dB yang artinya suara ledakan kembang api dan petasan dapat merusak pendengaran.

Gendang telinga yang menangkap suara melebihi ambang batas juga dapat menyebabkan kegelisahan, gangguan pendengaran sementara maupun permanen, tekanan darah tinggi, dan gangguan tidur. Bahkan lebih parahnya, suara ledakan kembang api dan petasan dapat menyebabkan kematian pada penderita penyakit jantung dan menyebabkan kambuh pada penderita epilepsi. Selain pada manusia, suara ledakan kembang api dan petasan juga dapat memicu stress pada hewan.


Polusi Air
Partikel kimia yang dihasilkan dari ledakan kembang api dan petasan dapat jatuh ke perairan seperti sungai, waduk, danau, atau tempat penampungan air lainnya. Perlu diketahui bahwa Natrium Perklorat memiliki sifat mudah larut dalam air. Menurut Rampengan yang meneliti Perklorat, Perklorat dapat menghambat transport iodium ke kelenjar tiroid. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan efek samping yang berat seperti anemia aplastik, agranulositosis, dan gangguan fungsi ginjal.

Kebakaran, Melukai Diri Sendiri dan Orang Lain
Sifat kembang api dan petasan yang mudah meledak tidak menutup kemungkinan bahwa kembang api dapat memicu kebakaran, terutama jika kembang api dan petasan dinyalakan atau diarahkan pada lokasi yang padat penduduk. Dampak dari kebakaran juga sangat serius seperti infeksi saluran pernapasan akut dan kerugian materiil. Selain kebakaran, kembang api dan petasan juga dapat melukai diri sendiri dan orang lain. Tidak jarang kembang api dan petasan yang dinyalakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, seperti yang seharusnya meluncur ke atas justru meluncur ke sisi bagian bawah. Hal ini dapat menyebabkan luka bakar, cedera permanen, dan bahkan kematian.


Kembang Api dan Petasan Sebagai Objek Cukai
Kembang api dan petasan sangat dimungkinkan untuk dijadikan objek cukai baru karena dampak merugikan yang sangat besar yang meliputi polusi udara, polusi suara, polusi air, kebakaran, melukai diri sendiri dan orang lain. 

Di beberapa negara, kembang api dan petasan telah dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai dengan tarif yang berbeda-beda. Beberapa negara tersebut adalah Georgia (5%), Indiana (5%), Michigan (6%), Pennsylvania (12%), West Virginia (12%), dan China (15%). Pemerintah dapat mengurangi dampak merugikan dari kembang api dan petasan karena telah memenuhi filosofi pemungutan cukai dengan cara mengenakan cukai sehingga konsumsi dan peredaran kembang api dan petasan di masyarakat dapat dikendalikan dan diawasi.

Referensi:
Bangka.sonora.id. (2022, 31 Desember). Walau Cantik, Ternyata Kembang Api Punya 6 Dampak Buruk Ini, Mau Tahu?. Diakses pada 19 April 2023, dari https://bangka.sonora.id/read/503636692/walau-cantik-ternyata-kembang-api-punya-6-dampak-buruk-ini-mau-tahu?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun