Lima minggu atau tigapuluh lima hari lagi adalah hari penentuan bagi terpilih atau tidaknya calon-calon legislator, baik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten atau Kota.Â
Jumlah total seluruh legislator yang dipilih nanti adalah sebanyak 20.528 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPRD Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Guna memperebutkan 575 kursi DPR itu, sebanyak 7.968 calon sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, 1 kursi DPR diperebutkan oleh hampir 14 orang calon. Pada level DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebanyak 236.331 calon memperebutkan 19.817 kursi, atau satu kursi diperebutkan oleh hampir 12 orang calon. Sementara yang ditetapkan sebagai calon senator adalah sebanyak 807 orang atau 1 kursi diperebutkan oleh hampir 6 orang calon.
Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu 2014. Dalam pemilu 2014, pemilu legislatif digelar terlebih dahulu sebelum pemilu presiden dan wakil presiden. Tanpa perlu banyak berdebat, pemilu serentak 2019 bakal membawa perubahan yang signifikan.Â
Calon-calon legislator yang terasosiasi dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019 bakal lebih mendapatkan suara, ketimbang calon-calon yang merasa ingin independen dengan cara berjarak dengan kedua pasangan capres dan cawapres: Jokowi Widodo -- Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto -- Sandiaga Salahuddin Uno.
Dari seluruh lembaga survei, tiga partai politik yang selalu berada dalam tiga besar adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Golkar. Sementara, urutan keempat, kelima dan seterusnya masih berbeda-beda partai politik di masing-masing lembaga survei.Â
Dari relasi partai politik dan daerah pemilihan, bisa diprediksi betapa semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan (minimal tiga kursi), semakin besar peluang partai kategori Liga Champions tadi meraih kursi.Â
Begitu juga dengan sistem perhitungan kursi 2019 yang berbeda dengan 2014, peluang ketiga partai tadi untuk meraih masing-masing satu kursi kedua terbuka lebar di daerah pemilihan dengan quota 4 sampai 6 kursi. Partai-partai menengah dan kecil hanya berpeluang untuk mendapatkan kursi yang berisi quota 7 sampai 12 kursi. Â Â
Begitu juga dengan batasan parliamentary threshold sebesar 4 persen, tentu memberikan keuntungan kepada partai kategori Liga Champions dalam perolehan jumlah kursi.Â
Seandainya  ada 5 partai politik yang lolos ke DPR, berarti 575 kursi di 80 daerah pemilihan hanya diisi oleh calon legislator terpilih dari lima partai politik itu. Sebanyak sebelas partai politik nasional lain tidak akan memiliki anggota DPR terpilih.Â
Terkecuali di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sana sekali tidak mengenal local parliamentary threshold. Secara akumulatif, bisa saja sebanyak 20% pemilih yang memilih partai-partai politik yang tidak lolos ke DPR itu sama sekali hangus suaranya.