Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurai Ambiguitas Overlapping Claim Laut Natuna, Posisi Indonesia di Laut China Selatan

14 November 2024   10:12 Diperbarui: 14 November 2024   10:22 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kerangka pernyataan bersama Indonesia dan China, kedua negara menekankan pentingnya memperkuat kerja sama maritim, terutama dalam mengelola sumber daya laut dan memastikan kelestariannya. Meskipun demikian, salah satu tantangan utama yang muncul adalah penggunaan istilah "overlapping claim" yang berisiko menimbulkan ambiguitas terkait klaim wilayah.

 Indonesia, yang secara tegas menolak klaim China berdasarkan Nine-Dash Line, harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam interpretasi yang mengindikasikan pengakuan terhadap klaim tersebut, mengingat posisi Indonesia yang tetap berlandaskan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam diplomasi maritim, istilah "overlapping claim" dan "disputed claim" sering digunakan untuk menggambarkan klaim ganda di wilayah yang sama, namun keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Istilah "overlapping claim" mengacu pada situasi di mana klaim dua negara saling tumpang tindih tanpa menunjukkan adanya sengketa atau konflik aktif. 

Penggunaan istilah ini cenderung lebih netral, mengindikasikan perbedaan klaim administratif tanpa adanya ketegangan terbuka. Di sisi lain, "disputed claim" merujuk pada klaim yang telah menjadi sengketa, di mana masing-masing pihak menolak klaim pihak lainnya secara tegas.

Dalam hubungan Indonesia-China, penggunaan istilah "overlapping claim" berisiko menimbulkan kesan bahwa Indonesia mengakui klaim China atas Laut Natuna Utara. Hal ini bertentangan dengan posisi Indonesia yang secara tegas menolak klaim tersebut berdasarkan UNCLOS 1982. Untuk menghindari salah tafsir, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah diplomatik yang jelas dan tegas. 

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengeluarkan pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri yang menegaskan bahwa istilah "overlapping claim" tidak dapat dipahami sebagai pengakuan terhadap Nine-Dash Line.

Penting bagi Indonesia untuk terus merujuk pada UNCLOS dalam setiap komunikasi diplomatiknya, baik dengan China maupun dengan negara-negara lain di forum internasional. Dengan memperkuat posisinya yang konsisten berdasarkan hukum internasional ini, Indonesia dapat mencegah adanya persepsi bahwa penggunaan istilah "overlapping claim" berarti mengakui klaim yang tidak sah. 

Selain itu, dalam pernyataan bersama berikutnya, Indonesia dapat memastikan ada penegasan mengenai penolakan terhadap Nine-Dash Line, sekaligus menyarankan penggunaan istilah yang lebih tegas seperti "perbedaan persepsi klaim" atau "klaim yang tidak sah menurut hukum internasional."

Diplomat senior Indonesia juga dapat memanfaatkan media internasional untuk mempertegas posisi Indonesia yang tidak mengakui Nine-Dash Line, memastikan bahwa sikap tersebut dipahami secara jelas oleh komunitas internasional. 

Selain itu, sebagai langkah hukum yang lebih formal, Indonesia dapat mengajukan nota diplomatik kepada PBB yang menegaskan bahwa klaim maritim China yang mengacu pada Nine-Dash Line tidak diakui. Hal ini akan memperkuat posisi hukum Indonesia di tingkat internasional dan mencatat sikap resmi Indonesia dalam dokumen internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun