Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik

5 Februari 2019   10:52 Diperbarui: 5 Februari 2019   11:23 7040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buka formulir elektronik dalam file unduhan di komputer,

dokpri
dokpri
Setelah terbuka hal pertama yang kita isikan adalah, harta, kewajiban dan, daftar susunan keluarga, tips: harta harus terisi dengan kondisi harta per 31 Desember 2018, susunan keluarga diisi: istri, dan anak

dokpri
dokpri
bagian berikutnya adalah mengisi bagian formulir penghasilan yang dikenakan final, ini bagian terpenting dari pengisian SPT untuk UMKM karena pajak UMKM berdasarkan PP46 dan PP 23 adalah pajak yang dikenakan final, pada formulir ini masuk ke bagian A nomor 16

dokpri
dokpri

cara pengisian bagian A nomor 16 ini adalah dengan mengklik kotak kecil di bagian PP 46/23 (diatas dalam tanda panah) sehingga muncul link untuk pengisian rekap penghasilan bruto dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan,

dokpri
dokpri
klik kotak warna biru di bagian atas sehingga muncul formulir berikut, tips: pada bagian alamat sertakan merek dagang/nama toko alamat toko, pada pilihan pindahkan ke lampiran III di klik sehingga terisi hitam,

dokpri
dokpri
lanjut ke halaman berikutnya maka formulir bagian A nomor 16 otomatis terisi dari pengisian rekapitulasi tersebut,

dokpri
dokpri
apabila seluruh usaha anda telah dibayarkan pajaknya berdasarkan PP46/23 makal formulir formulir selanjutnya terkait penghasilan netto dari usaha tidak perlu diisi karena ini hanya diisi untuk wajib pajak yang menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak,

dokpri
dokpri
apabila tidak ada penghasilan lainnya yang belum dibayarkan pajaknya kita dapat langsung melanjutkan pengisian ke bagian SPT induk, tips: hal yang wajib diisi adalah nomor telepon, isikan nomor hp yang aktif sebagai sarana komunikasi dengan petugas pajak apabila ditemukan kesalahan pengisian dan kekurangan kelengkapan pada SPT.

Status kewajiban perpajakan diisi misalnya jika anda kawin dengan anak dua pilih KK (kepala keluarga),  kemudian bagian B nomor 10 pilih K (kawin), bagian B nomor 11 pilih 2 (sesuai jumlah anak), formulir akan otomatis menghitung penghasulan tidak kena pajak. Di sini karena seluruh penghasilan dari usaha anda telah dibayarkan secara final setiap bulannya maka bagian A (penghasilan netto dll.) dibiarkan terisi nol.

dokpri
dokpri
Selanjutnya di bagian pengesahan isikan tanggal SPT sesuai tanggal pengisian SPT kemudian bisa kita lanjut untuk submit dokumen di kanan atas formulir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun