SK sudah diteken, mau bagaimana lagi, kami pegawai yang harus tunduk ini hanya bisa manut, terimakasih telah membuat kami menikmati tanggal tua banget dengan tidak masuk kerja (dan belum terima gaji). Kalau mau win win solution, biar semua senang, berilah tanggal 2 Januari 2017 itu hari libur tahun baru yang tidak mengurangi jatah cuti, bukan cuti bersama, insya Allah pegawai lebih ikhlas menjalani libur, siapa tau tergerak pergi ke tempat tempat wisata terdekat meski kantong tipis.Â
Atau revisilah itu aturan yang sudah bertahun tahun tidak tersentuh dengan menambah jatah cuti tahunan. Denger-denger Eropa jatah cuti itu lebih lama lho, jatah cuti wajib rata-rata 20-an hari dalam setahun. Di Prancis bahkan sampai 25 hari, dan Finlandia 38 hari. Begitu juga dengan negara-negara di Timur Tengah dan Afrika yang mayoritas memberi jatah cuti tahunan sebanyak 30 hari. Pada akhirnya kami para pegawai tak kuasa meminta namun tak berani berharap, semoga cuti bersama 2 Januari 2017 menjadi berkah buat anak anak dan keluarga kami, sudah cukup, kami tidak rakus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H