Mohon tunggu...
Indrajid
Indrajid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis dengan pengalaman sebagai Ketua Redaksi di Jurnalistik SMA dan berminat pada bidang politik dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Presiden Jokowi Klarifikasi Hak Kampanye: Acuan Undang-Undang Pemilu dan Permintaan untuk Menghindari Interpretasi Negatif

26 Januari 2024   20:34 Diperbarui: 26 Januari 2024   20:43 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang muncul seputar keterlibatan presiden dalam kegiatan kampanye, dengan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Melalui sesi di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), Jokowi merespons pertanyaan dari wartawan terkait apakah menteri boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.

Dalam penjelasannya, Jokowi merinci Pasal 299 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang secara tegas memperbolehkan presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Ia menekankan bahwa hal ini telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan yang berlaku.

Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sebagai bukti konkret, Jokowi menunjukkan print Pasal 281 yang memuat syarat-syarat terkait pelaksanaan kampanye oleh presiden dan wakil presiden. Dalam pasal tersebut, dijelaskan larangan penggunaan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan, serta kewajiban menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

"Ketentuan-ketentuan ini sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan terkait Pemilu. Saya hanya menjelaskan sesuai dengan fakta yang ada," ujar Jokowi dengan tegas.

Jokowi juga menyampaikan pesannya agar pernyataannya tidak diartikan atau diinterpretasikan secara negatif. Ia menekankan bahwa tujuan penjelasannya adalah memberikan informasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur hak presiden dan wakil presiden dalam melakukan kampanye, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," tegas Jokowi, sembari berharap penjelasannya dapat menghindarkan adanya kontroversi lebih lanjut dan memastikan bahwa hak-hak yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden dalam proses kampanye telah diatur secara transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun