Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan tekanan kepada DPR untuk segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut mengklaim bahwa Jokowi diduga melanggar konstitusi dan melakukan perbuatan tercela. Desakan YLBHI muncul sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial Jokowi yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden, asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pernyataan Jokowi sebagai sikap berbahaya dan menyesatkan yang dapat merusak demokrasi dan prinsip negara hukum. Isnur mengacu pada Pasal 281 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
"Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang," kata Isnur.
Selain itu, Isnur mencatat bahwa sikap Jokowi juga melanggar TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika politik dan pemerintahan menurut Isnur mengharuskan pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati.
"Dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Pernyataan Jokowi, menurut Isnur, menunjukkan pengabaian terhadap aturan demokrasi, terutama aturan di dalam UU Pemilu terkait netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Isnur menyoroti potensi konflik kepentingan Jokowi karena anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil," ucap Isnur.
YLBHI dengan tegas mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan praktik yang dianggap melanggar konstitusi dan etika kehidupan berbangsa. Mereka juga mendesak DPR untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi, serta mempertimbangkan langkah pemakzulan terhadap Jokowi.
"Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran konstitusi dan demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur dia.
Terakhir, YLBHI menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan presiden yang diduga melanggar UU Pemilu. YLBHI menekankan pentingnya pejabat negara tunduk patuh terhadap aturan demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.