Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Penanganan Covid

16 Juli 2021   23:40 Diperbarui: 16 Juli 2021   23:44 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai relevansi yang ada dapat kita tinjau dari Hak Asasi atas Kesehatan. Hak Asasi atas kesehatan salah satu derivasi dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi termasuk dari ancaman pandemi COVID-19.

Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan beberapa Produk Hukum seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .

Pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB dan Physical Distancing, akan tetapi kebijakan tersebut tidak efektif memutus rantai penyebaran COVID-19 terlihat jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tertanggal 28 Januari 2021 sudah tembus lebih dari 1 juta kasus, tertinggi di dunia per Juli 2021, Jenis pelaksanaan penerapan pada penelitian secara Preventive adalah penelitian yuridis normatif bersifat perskriptif dengan memberikan solusi terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia.

Dan Politik Hukum yang diambil Pemerintah (PSBB dan physical distancing) dalam penanganan COVID-19 belum maksimal melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD 1945. Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan lockdown parsial sebagaimana keberhasilan China melakukan lockdown parsial di Wuhan. Dengan lockdown parsial di Provinsi Jakarta sebagai epicentrum pandemi COVID-19 di Indonesia maka virus tersebut tidak akan menyebar ke provinsi lain.

Politik Hukum yang kedua diambil oleh pemerintah adalah, bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan start up, seperti Perusahaan Fintech. sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Inovasi. Fintech adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan yang disediakannya. Seperti :

  • Belanja Online dan sebagainya dalam mencegah penularan Covid,
  • Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model pengertian fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan secara online.
  • Pemberian bantuan donor darah melalui Fintech.

Refrensi :

Berdasarkan :

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  • Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
  • Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Kemenkeu -- Penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara.

Penjelasan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir menyampaikan Keterangan Pendahuluan Presiden atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam Sidang Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (08/10).

"Pemerintah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak pada saat terjadinya bencana luar biasa akibat pandemi Covid 19," jelas Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu memaparkan latar belakang terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kondisi yang sangat luar biasa atau extraordinary mendorong berbagai negara untuk melakukan langkah-langkah yang juga extraordinary di dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomiannya, seperti melakukan kebijakan ekspansi fiskal, kebijakan moneter yang bersifat longgar, penurunan suku bunga Bank Sentral, disertai memompa likuiditas atau langkah quantitative easing, serta melakukan relaksasi regulasi di sektor keuangan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk bisa menjaga dan melindungi kehidupan masyarakat dan ekonomi.

"Perekonomian Indonesia telah mengalami tekanan berat bahkan dengan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pertengahan Maret. Langkah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama turun menjadi hanya 2,97 persen dari biasanya di kisaran lima persen," ujar Menkeu.

Seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara.

Penjelasan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir menyampaikan Keterangan Pendahuluan Presiden atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam Sidang Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (08/10).

"Pemerintah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak pada saat terjadinya bencana luar biasa akibat pandemi Covid 19," jelas Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu memaparkan latar belakang terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kondisi yang sangat luar biasa atau extraordinary mendorong berbagai negara untuk melakukan langkah-langkah yang juga extraordinary di dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomiannya, seperti melakukan kebijakan ekspansi fiskal, kebijakan moneter yang bersifat longgar, penurunan suku bunga Bank Sentral, disertai memompa likuiditas atau langkah quantitative easing, serta melakukan relaksasi regulasi di sektor keuangan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk bisa menjaga dan melindungi kehidupan masyarakat dan ekonomi.

"Perekonomian Indonesia telah mengalami tekanan berat bahkan dengan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pertengahan Maret. Langkah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama turun menjadi hanya 2,97 persen dari biasanya di kisaran lima persen,"

Bahkan, gejolak pasar keuangan global menyebabkan arus modal keluar keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, kenaikan yield SUN 10 Tahun di atas delapan persen, pelemahan IHSG hampir 28 persen, nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp16 ribu per dolar Amerika, dan depresiasi 17,6 persen year to date pada akhir Maret 2020.

"Kondisi ekonomi kuartalan yang kemudian dilakukan PSBB secara ketat dan penuh menyebabkan perekonomian kita makin turun tajam pada kuartal II menjadi minus 5,3 persen. Dimana seluruh komponen perekonomian dari konsumsi rumah tangga, investasi, kegiatan ekspor impor mengalami kontraksi sangat tajam. Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak sangat besar yang mengancam kondisi sosial perekonomian, maka dampak yang dapat menimbulkan domino effect yang bisa juga menimbulkan ancaman stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah-langkah luar biasa atau extraordinary secara cepat dan signifikan," ungkap Menkeu. Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksudkan untuk menciptakan tindakan preventif dan melaksanakan penanganan Covid-19 yang memerlukan produk hukum yang memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa akibat Covid-19 tersebut adalah dalam bentuk Perppu dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kegentingan memaksa.

"Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat extraordinary di bidang keuangan negara maupun tindakan antisipatif forward-looking terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran Covid-19," tandas Menkeu.

KESIMPULAN

Setelah saya perbandingkan secara dua sisi yang berbeda antara pelaporan subtansial yang menyatakan laporan keuangan negara pada saat penanganan Covid, dimana Pemerintah Indonesia Melaporkan data Rasio Keuangan kepada Masyarakat yaitu, bahwa telah mengalami kemunduran ekonomi sedangkan menurut versi IMF Indonesia cukup tangguh dengan metode Capital Conservation Buffer.

Dimana IMF Berpatokan Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Yaitu Besarnya tambahan modal yang wajib dibentuk oleh Bank adalah sebagai berikut :

  • Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR untuk Bank yang tergolong dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 yang pemenuhannya secara bertahap;
  • Countercyclical Buffer dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR bagi seluruh Bank; dan
  • Capital Surcharge untuk D-SIB dalam kisaran sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR untuk Bank yang ditetapkan berdampak sistemik

Menurut IMF :

BI has also taken measures to further strengthen financial deepening, access to financial services, and monetary operations, including by facilitating collaboration between the banking industry and Fintech companies, supporting digital payment in various sectors, and introducing Sharia-compliant instruments. To ease stock market volatility, the regulator OJK has introduced a new share buyback policy (allowing listed companies to repurchase their shares without a prior shareholders' meeting) and introduced limits on stock price declines. OJK has also relaxed loan classification and loan restructuring procedures for banks to encourage loan restructuring and extended the deadlineby 2 monthsfor publicly listed companies to release their annual financial reports and hold annual shareholders meetings. They have also postponed banks' implementation of mark-to-market valuation of government and other securities for six months; relaxed the obligation to fulfill the Liquidity Coverage Ratio and Net Stable Funding Ratio requirements; and allowed the use of the Capital Conservation Buffer.

BI juga telah mengambil langkah-langkah untuk lebih memperkuat pendalaman keuangan, akses ke layanan keuangan, dan operasi moneter, termasuk dengan memfasilitasi kolaborasi antara industri perbankan dan perusahaan Fintech, mendukung pembayaran digital di berbagai sektor, dan memperkenalkan instrumen berbasis Syariah. Untuk mengurangi volatilitas pasar saham, regulator OJK telah memperkenalkan kebijakan pembelian kembali saham baru (memungkinkan perusahaan publik untuk membeli kembali saham mereka tanpa rapat pemegang saham sebelumnya) dan memperkenalkan batasan penurunan harga saham. OJK juga telah melonggarkan klasifikasi kredit dan prosedur restrukturisasi kredit bagi bank untuk mendorong restrukturisasi kredit dan memperpanjang batas waktu 2 bulan bagi perusahaan publik untuk merilis laporan keuangan tahunan mereka dan mengadakan rapat pemegang saham tahunan. Mereka juga telah menunda pelaksanaan penilaian mark-to-market dari pemerintah dan surat berharga lainnya selama enam bulan; pelonggaran kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio dan Net Stable Funding Ratio; dan mengizinkan penggunaan Capital Conservation Buffer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun