BI has also taken measures to further strengthen financial deepening, access to financial services, and monetary operations, including by facilitating collaboration between the banking industry and Fintech companies, supporting digital payment in various sectors, and introducing Sharia-compliant instruments. To ease stock market volatility, the regulator OJK has introduced a new share buyback policy (allowing listed companies to repurchase their shares without a prior shareholders' meeting) and introduced limits on stock price declines. OJK has also relaxed loan classification and loan restructuring procedures for banks to encourage loan restructuring and extended the deadlineby 2 monthsfor publicly listed companies to release their annual financial reports and hold annual shareholders meetings. They have also postponed banks' implementation of mark-to-market valuation of government and other securities for six months; relaxed the obligation to fulfill the Liquidity Coverage Ratio and Net Stable Funding Ratio requirements; and allowed the use of the Capital Conservation Buffer.
BI juga telah mengambil langkah-langkah untuk lebih memperkuat pendalaman keuangan, akses ke layanan keuangan, dan operasi moneter, termasuk dengan memfasilitasi kolaborasi antara industri perbankan dan perusahaan Fintech, mendukung pembayaran digital di berbagai sektor, dan memperkenalkan instrumen berbasis Syariah. Untuk mengurangi volatilitas pasar saham, regulator OJK telah memperkenalkan kebijakan pembelian kembali saham baru (memungkinkan perusahaan publik untuk membeli kembali saham mereka tanpa rapat pemegang saham sebelumnya) dan memperkenalkan batasan penurunan harga saham. OJK juga telah melonggarkan klasifikasi kredit dan prosedur restrukturisasi kredit bagi bank untuk mendorong restrukturisasi kredit dan memperpanjang batas waktu 2 bulan bagi perusahaan publik untuk merilis laporan keuangan tahunan mereka dan mengadakan rapat pemegang saham tahunan. Mereka juga telah menunda pelaksanaan penilaian mark-to-market dari pemerintah dan surat berharga lainnya selama enam bulan; pelonggaran kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio dan Net Stable Funding Ratio; dan mengizinkan penggunaan Capital Conservation Buffer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H