Mohon tunggu...
Indra Furwita
Indra Furwita Mohon Tunggu... Aircraft Engineer -

Aviation & Travel Enthusiast, juga berkarya di IG @FlightEnjoyneer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Delay di Balik Keselamatan Keamanan Penerbangan

12 April 2018   21:58 Diperbarui: 9 Mei 2018   13:44 5124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dunia penerbangan manapun dan siapapun operatornya, delay adalah suatu hal sangat diharamkan. Apapun alasannya, ketika dihadapkan pada faktor keselamatan penerbangan dan penumpang tidak ada tawar menawar. Sehingga walau harus mengecewakan penumpang, image maskapai harus dipertaruhkan, delay selalu disimpulkan sebagai solusi terakhir.

Dukungan Regulator

Hampir semua operator memiliki delay factor yang sama, yang membedakan adalah manajemen delay masing-masing maskapai.

Mulai dari memberikan informasi kepada penumpang, menawarkan solusi alternatif, hingga memberikan konsesi akibat delay. Sehingga tidak heran kadang muncul delay yang tidak terlalu signifikan tetapi justru viral di media sosial, karena manajemen delay-nya yang tidak mampu meredam kekecewaan penumpang.

Dari tahun ke tahun proses pendewasaan ini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan, operator semakin menunjukkan kematangannya dalam mengelola manajemen delay. Hal ini tentu ditunjang oleh pondasi yang semakin kuat dari regulator kita sebagai penyedia guidance yang disepakati oleh operator sebagai penyedia jasa dan penumpang sebagai penggunanya.

Jelasnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 tahun 2015 dalam mengatur kategori delay dan kompensasi yang harus diberikan oleh operator kepada penumpang adalah bentuk perhatian pemerintah selaku regulator untuk memberikan jaminan terhadap kenyamanan bermoda transportasi udara.

Beralih ke sektor keselamatan keamanan penerbangan itu, saya dan rekan-rekan teknik sering kali menjadi saksi kehadiran auditor DKPPU melakukan pengawasan hingga ke lapangan. Memberikan peringatan dan edukasi kepada seluruh stakeholder yang berkecimpung langsung di dalam satu penerbangan.

Di skala yang lebih luas, saya juga merasakan bahwa Dirjen Perhubungan Udara atau di kalangan orang penerbangan menyebut DGCA -- Directorate General of Civil Aviation sangat concern terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan dengan membuat dan mengawasi peraturan.

Quality inspector di perusahaan tempat saya bekerja menjadi turunan pengawasan DGCA yang seolah menjadi doktrin bahwa segala yang kita kerjakan dalam menyukseskan suatu kegiatan penerbangan harus sempurna, zero mistake dan selalu comply terhadap prosedur.

Berangsur-angsur sistem transportasi udara kita semakin baik membaik, di tahun 2017 tidak ada catatan kecelakaan penerbangan yang signifikan di Indonesia. Selain itu tumbuh menjadi penunjang perekonomian di daerah perbatasan dengan hadirnya bandara-bandara baru.

Dukungan Penumpang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun