Mohon tunggu...
Indra FajarPermana
Indra FajarPermana Mohon Tunggu... Buruh - A learning prole

Indra saat ini menjadi tenaga pendukung substansi di salah satu lembaga di Jakarta. Memiliki minat dan ketertarikan dengan data statistik dan isu - isu sosial dan kesejahteraan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berikan "Martir Demokrasi" Jaminan Sosial

7 Mei 2019   21:16 Diperbarui: 7 Mei 2019   21:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di tengah merebaknya tuduhan kecurangan penghitungan suara oleh KPU yang terkesan menguntungkan calon petahana, muncul komentar apresiatif dari netizen karena banyaknya petugas penghitungan suara yang meninggal akibat kelelahan, penganiayaan bahkan kecelakaan. Komentar apresiatif tersebut bahkan turut disadur oleh Pejabat Negara yang menyebut mereka sebagai martir demokrasi.

Munculnya berita petugas KPPS yang meninggal turut mengimbangi isu kecurangan penghitungan suara oleh KPU. Ditengah -- tengah keriuhan tersebut, muncul isu lainnya yang kurang disoroti perihal kesejahteraan petugas KPPS, yaitu absennya jaminan sosial yang diberikan oleh KPU.

Pemerintah dinilai lamban dalam menjamin kesejahteraan KPPS. KPU bahkan tidak memberikan jaminan sosial kepada petugasnya dengan dalih kekurangan anggaran. Dalam sebuah wawancara yang diliput oleh suara.com, Arief Budiman selaku ketua KPU, menyebutkan bahwa KPU telah berusaha untuk mengajukan jaminan sosial bagi petugas KPPS meskipun ditolak, tidak disebutkan siapa pihak yang menolak usulan tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 tidak menyebutkan mengenai jaminan sosial yang diberikan kepada petugas KPPS. Dari sini dapat disimpulkan kurangnya apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan Petugas KPPS, mengingat cukup beresiko dan melelahkannya pekerjaan ini.

Jaminan sosial untuk Petugas KPPS
Indonesia sejak tahun 2014 sudah menjadi negara dengan sistem kesehatan universal (UHC) yang artinya akses kesehatan untuk semua penduduk tanpa terkecuali dan tanpa batasan pelayanan. Pelaksanaan sistem kesehatan tersebut diiringi dengan terpusatnya sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun 2015 yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tugas pelaksanaan jaminan sosial diemban oleh BPJS Kesehatan, untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Pemusatan jaminan sosial tersebut adalah upaya pemerintah untuk menjamian kesejahteraan penduduk dan pekerja dari resiko ketidakpastian yang mampu menghambat aktivitas ekonomi seseorang.

Iuran kepesertaan JKN terbagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan 1,2,3 dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).  Golongan terakhir adalah masyarakat tidak mampu (golongan pendapatan 40 persen terbawah) yang iuran kepesertaannya dibebankan kepada pemerintah. Meskipun terjadi pemisahan golongan, secara esensi manfaat yang diterima oleh semua peserta adalah sama, kecuali dalam hal luas ruangan dan jumlah pasien dalam satu ruangan.

Untuk iuran jamsostek, peserta harus membayar berdasarkan klasifikasi pengupahan, yaitu Bukan Pekerja (BP), Penerima Upah (PU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan persentase yang dibebankan kepada setiap golongan pengupahan pun berbeda. Dari keempat manfaat program jamsostek, persentase yang dibayarkan juga berbeda, oleh karena itu beberapa perusahaan terkadang hanya menanggung beberapa manfaat jamsostek, tidak semuanya (lihat situs finansialku.com untuk lebih detil).

Jika melihat peraturan yang ada, penggolongan pekerja untuk petugas KPPS terbilang sulit. Jika melihat PP No. 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai ASN, Petugas KPPS tidak termasuk golongan PPPK karena kontrak kerja mereka tidak mencapai batas minimum satu tahun.

Akan tetapi, mereka juga bukan golongan PBPU karena mereka tidak bekerja secara mandiri. Melihat ketidakjelasan tersebut, baik jika menggolongkan mereka sebagai PPU, yang mana pemberi kerja (KPU) adalah satu -- satunya institusi yang seharusnya menanggung resiko kerja petugas KPPS.

Seharusnya, jika memang KPU tidak memiliki anggaran untuk jaminan sosial petugas KPPS, biaya iuran dapat dibebankan ke upah petugas KPPS. Asumsikan petugas KPPS hanya diberikan JKN, JKK dan JKm. Mereka dapat didaftarkan sebagai pekerja penerima upah dengan golongan kepesertaan rendah, yaitu kelas 3. Biaya iuran perbulan untuk kelas ini hanya Rp 25500.

Untuk mengetahui biaya kepesertaan Jamsostek petugas KPPS, informasi upah yang mereka terima harus diketahui. Berdasarkan hasil liputan, detiknews.com kepada Sekjen KPU, Ketua KPPS menerima Rp 55000, sedangkan anggota mendapatkan Rp 500000. Mereka dikontrak satu bulan sejak 10 April hingga 9 Mei 2019 dan digaji satu kali.

Jika Petugas KPPS tergolong peserta dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang tinggi, biaya iurannya adalah 1.74 persen dari upah, sedangkan biaya iuran program JKmnya adalah 0.3 persen. Jumlah dari seluruh iuran kepesertaan jaminan sosial untuk petugas KPPS adalah Rp 35700. Dengan membebankan biaya iuran kepada petugas, mereka akan mendapatkan jaminan jika kondisi terburuk dalam melaksanakan tugas terjadi.

Manfaat yang akan diterima dari kepesertaan JKN adalah tanggungan biaya berobat ketika sakit,  sedangkan manfaat kepesertaan JKK menurut PP No. 44 Tahun 2015 meliputi Pelayanan Pemulihan kecelakaan, santunan pasca kecelakaan dan beasiswa untuk anak peserta. Kepesertaan JKm menurut peraturan yang sama menawarkan manfaat santunan kepada ahli waris dan beasiswa pendidikan untuk anak peserta (setkab.go.id).

Apresiasi lebih dari Kata-kata
Mengutip penuturan Sekjen KPU, Arief Rahman Hakim, terdapat 883 petugas KPPS yang dirawat karena sakit dan 144 orang yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Tentunya akan menjadi biaya yang cukup besar jika mereka semua diberikan tunjangan yang sifatnya reaksioner dari pemerintah.

Pada Pemilu berikutnya, daripada mengalokasikan sejumlah uang untuk tunjangan reaksioner, lebih baik digunakan untuk menanggung iuran jaminan sosial para petugas KPPS. Kejadian ini sudah seharusnya menjadi pemicu dari suatu sistem baru yang berkelanjutan dan  bermanfaat.

Menjamin kesejahteraan petugas pelaksana Pemilu adalah salah satu cara bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya menghelat pesta demokrasi. Resiko kematian dan kecelakaan kerja dalam melaksanakan Pemilu memang tidak dapat dihindari.

Merujuk kepada data yang disajikan di Katadata.com, pada tahun 2018 angka kematian Indonesia adalah 1,7 juta jiwa. Jika angka tersebut dikonversi ke dalam bentuk rasio, maka angka kematian Indonesia adalah 6 dari setiap 1000 penduduk.

Angka tersebut terbilang cukup tinggi karena setiap penduduk Indonesia memiliki resiko kematian mendekati 1 persen. Resiko kematian memang sulit untuk dihindari atau bahkan dikurangi, namun mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya adalah tindakan paling realistis yang dapat dilakukan.

Referensi                                                                                                                                        

Andayani, D. (2019). Besaran Gaji Petugas KPPS: Ketua Rp 550.000, Anggota Rp 500.000. Retrieved May 2, 2019, from https://news.detik.com/berita/d-4524671/besaran-gaji-petugas-kpps-ketua-rp-550000-anggota-rp-500000

Humas Sekretariat Kabinet. (2015). Inilah Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Sesuai PP No. 44/2015. Retrieved May 2, 2019, from https://setkab.go.id/inilah-manfaat-jaminan-kecelakaan-kerja-dan-jaminan-kematian-sesuai-pp-no-442015/

Iswinarno, C. (2019). KPU Sebut Tidak Ada Asuransi Kesehatan Untuk Petugas KPPS. Retrieved May 2, 2019, from https://www.suara.com/news/2019/04/18/194833/kpu-sebut-tidak-ada-asuransi-kesehatan-untuk-petugas-kpps

Katadata. (2018). 2010-2035, Angka Kelahiran Turun Sedangkan Angka Kematian Naik. Retrieved May 2, 2019, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/03/20/2010-2035-angka-kelahiran-turun-sedangkan-angka-kematian-naik

Sitohang, S. (2017). Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar dan yang Ditanggung Perusahaan? Retrieved May 2, 2019, from https://www.finansialku.com/berapa-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-yang-harus-saya-bayar-dan-yang-ditanggung-perusahaan/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun