6. Pengawas adalah orang yang berhak untuk membantu kelancaran balapan. Biasanya mereka ditempatkan di tempat-tempat yang rawan, misalnya persimpangan jalan, karena yang digunakan adalah jalan raya. Merekalah yang bertugas untuk memperingatkan orang lain tentang adanya perlombaan.
7. Pemeriksa lintasan adalah mereka yang biasanya bertugas untuk memeriksa keadaan jalan, apakah layak untuk dijadikan tempat perlombaan atau tidak.
Bandar adalah orang yang bertugas untuk memegang taruhan kedua belah pihak, karena biasanya pihak-pihak yang bertanding mempunyai taruhan sejumlah uang yang telah disepakati.
Jarak yang mereka tempuh dalam perlombaan juga merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Muncul pertanyaan, apakah di dalam balapan tersebut selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan? Bagaimana jika terjadi masalah, misalnya saja dengan pihak kepolisian.
Komunitas ini sering mendapat gangguan dari adanya razia yang dilakukan pihak kepolisian. Bahkan tidak jarang mereka terpaksa bubar dan lari tunggang langgang jika aparat kepolisian datang untuk melaksanakan razia di tempat tersebut. Akan tetapi setelah petugas kepolisian tersebut berlalu, mereka biasanya akan kumpul kembali.
Sebelum dilaksanakannya perlombaan biasanya dilakukan pengumpulan taruhan oleh bandar. Bandar ini biasanya adalah orang yang bertanggung jawab mengenai uang taruhan, pencatatan, dan juga pengumpulan uang kepada rekan-rekannya.
Pada saat start, tidak jarang terjadi pengulangan start, jika ada pembalap yang dianggap melakukan kecurangan, akan tetapi mereka biasanya akan melakukan start kembali sampai hasilnya dinyatakan sah menurut juri start. Dan untuk penentuan pemenangnya juri finish-lah yang mempunyai peran.
Setelah pertandingan dan ditentukan pemenangnya, maka mereka akan langsung menjumpai bandar untuk memberikan hasil kemenangan dari taruhan tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipercaya menduduki posisi yang ada dalam penyelenggaraan balapan tersebut, antara lain: