Sisi Negatif
Terdapat empat daerah yang memiliki calon tunggal, dan Pilakada di empat daerah tersebut diundur hingga 2017.
Hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon pilkada serentak 2015, Senin (3/8), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, di tujuh daerah kabupaten/kota hanya terdapat satu pasangan calon. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga batas akhir pendaftaran pilkada hanya ada satu pasangan calon di Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.
Selain tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal, di 83 daerah lainnya hanya ada dua pasang calon peserta pilkada serentak 2015. Hal itu berarti ada potensi serupa (calon tunggal) jika salah satu pasangan calon gagal lolos verifikasi oleh KPU setempat. Contohnya adalah yang terjadi di Kota Denpasar, Bali, di mana belakangan salah satu pasangan calon (dari dua pasangan yang ada) mengundurkan diri.
Menaati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk memperpanjang pendaftaran pilkada, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang ditujukan kepada KPU daerah di tujuh daerah itu. Isinya, diberikan perpanjangan pendaftaran peserta pilkada mulai tanggal 1 dan berakhir tanggal 3 Agustus 2015.
Namun, hingga Minggu (9/8) sore, belum satu pun pasangan calon yang mendaftar di tujuh daerah yang terancam menghadapi penundaan pilkada tersebut. Sementara itu, tensi politik meninggi akibat desakan sejumlah politisi agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Atas meningkatnya desakan tersebut, Presiden Joko Widodo membahas persoalan calon tunggal dan akhirnya dipilih opsi perpanjangan waktu pendaftaran tahap kedua mulai Minggu (9/8) hingga Selasa (11/8).
Hasil akhir pendaftaran calon peserta pilkada hanya tinggal empat daerah dengan calon tunggal pilkada. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Blitar. Terhadap empat daerah tersebut, KPU menunda pelaksanaan pilkada dari semula 9 Desember 2015 (serentak) menjadi tahun 2017.
Â
Meskipun terdapat beberapa polemik pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 ini, saya sebagai penulis hanya berharap semoga sistem politik di Indonesia tidak jalan di tempat dan bisa memperbaiki diri kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H