Mohon tunggu...
Indra Aries M
Indra Aries M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Positif-Negatif Pilkada Serentak 2015

27 Desember 2015   23:47 Diperbarui: 27 Desember 2015   23:47 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilkada Serentak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik seperti yang diliput Liputan6.com mengatakan,

"Pilkada serentak pada periode pertama tahun 2015 yang digelar 9 Desember nanti adalah ajang terbesar Pilkada yang digelar di Indonesia." 

Meski Pilkada belum digelar serentak sepenuhnya, jumlah taksiran dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah terbanyak dalam Pilkada di Indonesia.

Pilkada serentak pada tahun 2015 ini didasari oleh isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 tahun 2014. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum telah menentukan bahwa pemilihan kepala daerah tersebut akan diselenggarakan antara pada tanggal 2–9 Desember.

Husni Kamil Manik beserta jajarannya juga menjelaskan bahwa pilkada serentak akan dilakukan di 308 kabupaten/kota. Dengan jumlah kota tersebut, KPU telah memiliki data pemilih sebanyak 102 juta orang yang juga terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sudah ada 156 calon yang terdaftar dan sedang akan memasuki fase verifikasi.

"Ini merupakan pemilihan kepala daerah terbesar sampai saat ini. Ini merupakan sejarah, namun sekaligus jadi tantangan bagi kita,"

ucap Husni seusai serah terima DP4 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Akan tetapi Pilkada serentak tidak berjalan semulus seperti yang telah direncanakan sebelumnya, terdapat sisi positif sekaligus sisi negatif dalam pelaksanakan Pilkada serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

Sisi Positif

Beberapa hal positif bisa kita peroleh dari pilkada serentak bagi Indonesia secara menyeluruh. Pertama, pilkada serentak mampu menghemat anggaran daerah hingga lebih dari 50 persen. Penghematan biaya mencapai lebih dari 50 persen itu karena adanya pemangkasan pada pos-pos anggaran penyelenggara, seperti honorarium bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pos anggaran pengamanan, dan biaya pengiriman logistik pilkada.

Selain terjadi penghematan anggaran bagi KPU provinsi, pilkada serentak juga memangkas beberapa pengeluaran KPU kabupaten. Ada bagian-bagian tertentu yang bisa dibagi pembiayaannya antara kabupaten dan provinsi.

Dampak positif lain dari pilkada serentak adalah mengurangi kejenuhan masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi mereka.

Sisi Negatif

Terdapat empat daerah yang memiliki calon tunggal, dan Pilakada di empat daerah tersebut diundur hingga 2017.

Hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon pilkada serentak 2015, Senin (3/8), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, di tujuh daerah kabupaten/kota hanya terdapat satu pasangan calon. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga batas akhir pendaftaran pilkada hanya ada satu pasangan calon di Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.

Selain tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal, di 83 daerah lainnya hanya ada dua pasang calon peserta pilkada serentak 2015. Hal itu berarti ada potensi serupa (calon tunggal) jika salah satu pasangan calon gagal lolos verifikasi oleh KPU setempat. Contohnya adalah yang terjadi di Kota Denpasar, Bali, di mana belakangan salah satu pasangan calon (dari dua pasangan yang ada) mengundurkan diri.

Menaati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk memperpanjang pendaftaran pilkada, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang ditujukan kepada KPU daerah di tujuh daerah itu. Isinya, diberikan perpanjangan pendaftaran peserta pilkada mulai tanggal 1 dan berakhir tanggal 3 Agustus 2015.

Namun, hingga Minggu (9/8) sore, belum satu pun pasangan calon yang mendaftar di tujuh daerah yang terancam menghadapi penundaan pilkada tersebut. Sementara itu, tensi politik meninggi akibat desakan sejumlah politisi agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Atas meningkatnya desakan tersebut, Presiden Joko Widodo membahas persoalan calon tunggal dan akhirnya dipilih opsi perpanjangan waktu pendaftaran tahap kedua mulai Minggu (9/8) hingga Selasa (11/8).

Hasil akhir pendaftaran calon peserta pilkada hanya tinggal empat daerah dengan calon tunggal pilkada. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Blitar. Terhadap empat daerah tersebut, KPU menunda pelaksanaan pilkada dari semula 9 Desember 2015 (serentak) menjadi tahun 2017.

 

Meskipun terdapat beberapa polemik pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 ini, saya sebagai penulis hanya berharap semoga sistem politik di Indonesia tidak jalan di tempat dan bisa memperbaiki diri kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun