Mohon tunggu...
Indra Adi Nagara
Indra Adi Nagara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berusaha semaksimal mungkin

Instansi : Universitas Jember No. telepon : 087750678241

Selanjutnya

Tutup

Money

[Opini] APBN dan Hubungannya dengan Infrastruktur

3 April 2022   23:24 Diperbarui: 3 April 2022   23:33 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan sektor infrastruktur di Indonesia meningkat pesat di tahun 2022 ini. Perkembangannya bisa dilihat dari banyaknya proyek yang sedang direncanakan tahun ini. Selain itu pembangunan ibukota baru IKN Nusantara menambah bukti bahwa infrastruktur di Indonesia mengalami peningkatan pesat.

Melihat pesatnya perkembangan infrastruktur tersebut, muncul pertanyaan "darimana sih, biaya untuk membangun itu semua ?". Ada banyak hal yang bisa menjadi dasar pembiayaan pembangunan infrastruktur itu sendiri, bisa melalui swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pinjaman dari masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini APBN menjadi salah satu faktor utama berjalannya pembangunan infrsatruktur di seluruh Indonesia. Sebelum masuk ke pembahasan kita harus tahu terlebih dahulu tentang APBN itu sendiri.

Apa itu APBN?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memiliki dasar hukum yang mengatur, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 yang berbunyi :

Ayat (1) : Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (2) : Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat (3) : Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

APBN juga mempunyai struktur yang dijabarkan dalam bentuk I-account, yang mencangkup :

1. Pendapatan Negara serta Hibah

2. Belanja Negara

3. Keseimbangan Primer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun