Mohon tunggu...
Indra Mannaga
Indra Mannaga Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penggunaan Produk Tembakau Dipanaskan Harus Diperkuat oleh Kajian Ilmiah

19 April 2022   20:09 Diperbarui: 19 April 2022   20:24 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tembakau alternatif sudah bukan barang asing lagi di Indonesia. Produk tembakau alternatif hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin berhenti merokok karena alasan kesehatan, namun tetap bisa menikmati cita rasa tembakau. Salah satunya dengan menggunakan produk tembakau yang dipanaskan. 

Kendati hadir sebagai solusi bagi perokok aktif dewasa untuk mengurangi pengonsumsian rokok konvensional, namun tetap saja berhenti dari kecanduan rokok tak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus melalu tahapan.

Produk tembakau alternatif meliputi produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik (vape), dan kantung nikotin. Produk ini tidak dapat digunakan oleh anak-anak yang masih di bawah usia 18 tahun ataupun non-perokok. Karenanya, perlu ada regulasi khusus yang mengatur peredaran, serta penggunaan produk tembakau alternatif.

Salah satu pendukung adanya regulasi bagi produk tembakau alternatif adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Untuk melindungi konsumen sekaligus menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, BPKN berharap adanya regulasi berbasis kajian ilmiah yang dikhususkan untuk produk tembakau alternatif.

Regulasi khusus ini melengkapi strategi pengurangan angka perokok yang sudah ada, seperti kawasan bebas rokok, promosi kesehatan, gambar peringatan kesehatan, juga larangan iklan di tempat-tempat tertentu.

"Penggunaan produk tembakau alternatif harus diperkuat oleh kajian ilmiah sebagai basis. Sehingga harus dilakukan uji profil risiko melalui penelitian," ucap Arief Safari, Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN. 

Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah menggunakan kajian ilmiah atau riset yang telah dilakukan oleh Inggris, Public Health England sebagai landasan utama dalam perumusan regulasi.

Riset dari berbagai negara digunakan sebagai acuan, melihat kondisi perokok di Indonesia yang berbeda dengan negara lain. Alangkah baiknya pemerintah melakukan riset dan kajian ilmiah tersendiri untuk bisa mengetahui risiko antara pengguna tembakau alternatif dengan rokok konvensional. Pembuatan regulasi khusus tembakau harus segera dibentuk dengan data lapangan. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population (CYPR), Dedek Prayudi menuturkan, keberadaan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif memiliki manfaat yang maksimal dalam menurunkan angka perokok, serta membantu pemerintah dalam mengupayakan masalah kesehatan.

"Apabila hasil kajian ilmiah mengenai tembakau alternatif ini terbukti efektif mengurangi risiko bagi perokok, maka para ahli dan juga pemerintah dapat menyusun regulasi sesuai hasil temuan tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi konsumen," ungkap Dedek.

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa produk tembakau alternatif ini tidak sepenuhnya bebas risiko, tetapi memiliki risiko lebih rendah sampai 95 persen dibanding rokok konvensional.

Menurut Dedek, dengan hasil kajian yang benar mengenai produk tembakau alternative, pemerintah bisa membuat kerangka kebijakan yang tepat serta sesuai, terkait pengaturan produk tembakau alternatif.

Hal ini penting agar produk tembakau alternatif tidak menjadi produk yang liar. Sehingga kehadiran produk tembakau alternatif bukan malah menambah beban baru.

Rregulasi khusus ini harus meliputi bagaimana ketentuan mengenai tata cara pemasaran, pengawasan, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tembakau alternatif.(*) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun