Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aksi Koboi Jalanan, Urgensi RUU Senjata Api?

8 Desember 2020   13:15 Diperbarui: 8 Desember 2020   13:24 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AKSI tembak menembak pecah di toll Cikampek - Karawang (7/12), aksi seperti ini bukanlah pertama kali terjadi di Indonesia.

Sebelum peristiwa tembak menembak aparat kepolisian dan kelompok yang diduga pendukung ormas FPI, hingga menewaskan 6 orang tersebut. Aksi koboi jalanan, sudah seringkali menghiasi pemberitaan tanah air dan mendapatkan perhatian masyarakat.

Menampilkan adegan film-film action Holywood dalam kehidupan nyata merupakan tindakan berbahaya, terlebih dilakukan oleh warga sipil melawan aparat hukum.

Sungguh celaka, jika aksi koboi diperbuat hanya untuk menunjukkan arogansi di jalanan oleh segelintir oknum sipil yang mendapatkan privilege untuk menguasai senjata api.

Namun jika ternyata kepemilikan senjata api tersebut adalah ilegal, maka bersiaplah berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aksi koboi jalanan tersebut, biasanya terjadi karena dipicu oleh persoalan-persoalan yang sepele.

Seperti halnya yang terjadi di Bekasi (4/10), oknum pelaku mengeluarkan senjata api hanya untuk menghadapi juru parkir, belum lagi peristiwa-peristiwa arogansi pengendara yang secara serampangan menodongkan senjata api di depan umum sepanjang tahun 2019 hingga 2020.

Hal itupun masih belum termasuk dengan aksi kriminalitas yang menggunakan senjata api, seperti perampokan rumah, begal, separatisme dan lain-lain.

Lalu apa dampak yang terjadi di masyarakat, pada maraknya aksi koboi jalanan bersenjata api?

Penyalahgunaan senjata api, akan terasa lumrah dan masyarakat akan menganggap biasa saja untuk aksi koboi jalanan yang sebenarnya berbahaya.

Karena saat ini, muncul persepsi bahwa kepemilikan senjata api selain didapatkan oleh orang yang berpangkat, bisa pula didapatkan oleh masyarakat umum dengan tingkat ekonomi tinggi.

Lebih parah, masyarakat sipil pun berkeinginan untuk memiliki senjata api dan menggunakannya sebagai alat pelindung diri.

Alih-alih mendaftarkan diri untuk kegiatan olahraga menembak dengan jenis pistol air softgun, akses masyarakat untuk memiliki pistol jenis tersebut malah terkesan menunjang gengsi semata.

Kepemilikan senjata api bukanlah hal yang "haram" di Indonesia, karena negara sudah menerbitkan seperangkat UU dan Perkep yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dalam peraturan, golongan masyarakat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Dalam hal olahraga menembak, masyarakat umum diperbolehkan memiliki dan memakai senjata jenis air softgun sesuai peraturan yang berlaku.

Dapat dilihat pada perangkat Undang-undang dan Perkep berikut ini :

- Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang mengubah "Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

- Peraturan Kapolri No. 82 Tahun 2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

- Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Jika menilik pada Perkep yang ada, maka desakan pada pihak kepolisian untuk menegakkan peraturan tersebut secara tegas, adalah hal wajar yang harus dilakukan berbagai elemen masyarakat saat ini.

Sebelum terjadi peristiwa yang lebih buruk oleh pengguna senjata api legal maupun ilegal oleh warga sipil, baiknya pihak berwenang segera bertindak untuk memperketat kepemilikan dan penggunaan senjata api yang beredar di masyarakat.

Dan untuk pemangku kebijakan perundang-undangan di DPR, tentunya hal tersebut sangat penting dibahas dalam rapat dewan, karena secara aktual undang-undang terakhir sudah sangat usang.

Kemudian, apakah jangka waktu 69 tahun sudah cukup untuk memperbaiki dan menguatkan undang-undang senjata api?

Atau sekedar mempersiapkan RUU senjata api yang lebih komprehensif dan menjamin keamanan warga sipil oleh DPR.

Apakah kelak warga sipil diberikan akses seluas-luasnya untuk membela diri dengan senjata api, atau secara total dilindungi oleh pihak berwenang yakni TNI/POLRI.

Karena selama ini, penyalahgunaan senjata api baik legal maupun ilegal marak terjadi dan bukan semata-mata bertujuan melindungi diri.

Pada tahun 2017 sempat terdengar, bahwa RUU senjata api dan bahan peledak akan di dorong masuk dalam Prolegnas 2018.

Namun hingga saat ini, RUU tersebut sama sekali tidak terlihat dalam 50 RUU Prolegnas tahun 2020.

Tentu kita semua tidak ingin Indonesia bernasib sama seperti AS, mengingat peristiwa penembakan di Marjory Stoneman Douglas High School di Parkland, Florida, tahun 2012 silam.

Merujuk pada jamanetwork.com, dalam studi dari 2009 hingga 2017, jumlah rata-rata tahunan sebanyak 34.538 kematian akibat cedera senjata api di Amerika Serikat.

Di AS, cedera senjata api nonfatal lebih dari dua kali lipat prevalensi kematian akibat cedera senjata api; cedera yang paling umum adalah melukai diri sendiri di antara kematian, cedera yang tidak disengaja di antara cedera nonfatal, dan serangan secara keseluruhan.

Sedangkan di Indonesia sangat sulit menemukan data serupa, namun pemberitaan tentang korban tewas akibat penyalahgunaan senjata api sangat mudah ditemui.

Akankah bangsa ini membiasakan diri dengan aksi koboi jalanan yang berpotensi memakan korban jiwa, hingga desing peluru itu sampai terdengar di depan pintu rumah masing-masing.

Atau menunda lagi pembaharuan UU senjata api, hingga memberikan peluang pada ormas dan kelompok masyarakat sipil menenteng pistol dan senapan di tengah polemik dan dinamika politik saat ini di Indonesia.

Indra Rahadian, (12/8/20)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun