Perencanaan dan pelaksanaan persetujuan apakah sudah melewati proses study yang komprehensif?
Apakah ekses-ekses yang akan timbul sudah menjadi pertimbangan, tentang kompensasi lahan milik warga, pembangunan jalan baru kecamatan, titik pengamanan sipil dan militer, serta untung rugi dari kesepakatan tersebut.
Apakah asas keterbukaan publik menjadi pertimbangan untuk hal yang terkait batas wilayah negara, sementara hingga detik ini belum diketahui apakah dari 246,1 km² Wilayah Indonesia dipulau sebatik, apakah berkurang atau bertambah dari hasil pengukuran tahun 2019?
Wajar publik bertanya, apakah ada sesuatu yang ditutupi atau lebih buruk ada musuh dalam selimut yang menggadaikan kedaulatan negara untuk kepentingan pihak tertentu dari peristiwa ini.
Pemerintah melalui instansi terkait harus mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik secepatnya, sebelum hal ini menjadi polemik dimasyarakat dan menambah bahan konflik netizens Indonesia vs Malaysia dimedia sosial. Suatu hal mubajir ditengah ribetnya situasi ekonomi dan politik di masa pandemi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI