Mohon tunggu...
indra Permana
indra Permana Mohon Tunggu... Wiraswasta - karyawan Swasta

Selama ada niat pasti ada jalan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyongsong Era Digital : Transformasi Sertifikat Elektronik

17 Januari 2025   13:52 Diperbarui: 17 Januari 2025   13:52 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pahotton Wastu Supradana Siadari dan Indra Permana

Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik dan Dampaknya pada Perbankan

Kantor Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Labuhan Batu (Sumber : Pahotton Wastu Supradana Siadari)
Kantor Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Labuhan Batu (Sumber : Pahotton Wastu Supradana Siadari)

Digitalisasi telah menjadi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk agraria dan tata ruang. Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Transformasi ini mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik (kertas) menjadi dokumen elektronik, yang secara sah menyimpan informasi kepemilikan tanah di Buku Tanah Elektronik.

Apa Itu Sertipikat-el?

Sertipikat-el adalah dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini memuat data fisik dan yuridis tanah, tersimpan secara digital, menggantikan sertifikat kertas yang rentan terhadap kerusakan, kehilangan, atau manipulasi.

Sebagai langkah modernisasi, Sertipikat-el membawa kemudahan seperti aksesibilitas kapan saja, mendukung budaya kantor tanpa kertas, serta memberikan perlindungan dari risiko kehilangan akibat bencana alam. Namun, penerapan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi sektor perbankan.

Implikasi bagi Perbankan

Sektor perbankan, yang kerap menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit, harus beradaptasi dengan perubahan ini. Sertipikat-el menjadi bagian penting dari analisa kredit berbasis prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition), khususnya dalam aspek collateral.

Kantor Pertanahan Kab.Labuhan Batu (Sumber : Pahotton Wastu Supradana Siadari)
Kantor Pertanahan Kab.Labuhan Batu (Sumber : Pahotton Wastu Supradana Siadari)

1. Penyesuaian Kebijakan dan Proses Kredit

Bank perlu melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk dalam alur pengecekan legalitas Sertipikat-el. Sistem digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN dapat digunakan untuk memverifikasi keabsahan Sertipikat-el secara mandiri. Alternatif lain adalah tetap melalui notaris/PPAT dengan menggunakan sistem online untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

2. Penyimpanan Dokumen Elektronik

Bank harus mempersiapkan media penyimpanan terpusat, baik berbasis cloud maupun perangkat keras, untuk menyimpan Sertipikat-el dan dokumen pendukung seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Hal ini penting untuk memastikan keamanan dokumen, terutama untuk proses eksekusi jaminan atau roya hak tanggungan jika terjadi wanprestasi.

3. Penggunaan Akun Korporat Aplikasi Digital

Bank juga disarankan memiliki akun Sentuh Tanahku untuk badan hukum, sehingga pengecekan legalitas Sertipikat-el dapat dilakukan secara mandiri. Hal ini mempercepat proses analisa legalitas dan membantu pengelolaan data sertifikat yang menjadi aset bank.

4. Konversi Sertifikat Kertas ke Elektronik

Untuk sertifikat tanah analog yang dimiliki bank, perlu dilakukan alih media atau konversi menjadi Sertipikat-el. Konversi ini sejalan dengan tujuan digitalisasi, yaitu mendukung efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses.

Tantangan dan Langkah Sosialisasi

Meskipun memberikan banyak manfaat, penerapan Sertipikat-el membutuhkan adaptasi menyeluruh. Sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat dan institusi, termasuk bank, memahami dampak hukum serta langkah mitigasi bila terjadi sengketa di pengadilan.

Kementerian ATR/BPN harus terus mengedukasi masyarakat dan sektor terkait agar penerapan Sertipikat-el berjalan mulus. Sementara itu, bank perlu melengkapi SDM dan infrastruktur teknologi yang mendukung pengelolaan dokumen elektronik.

Kesimpulan

Transformasi ke Sertipikat-el merupakan langkah revolusioner menuju era digitalisasi di Indonesia. Bagi perbankan, ini adalah momentum untuk berinovasi dalam proses kredit dan manajemen aset. Dengan persiapan yang matang, digitalisasi sertifikat tanah tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mempercepat layanan publik dan mendorong efisiensi sektor finansial.

Penerapan Sertipikat-el adalah keniscayaan, dan keberhasilannya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor perbankan. Di tengah tantangan, peluang besar menanti di masa depan.

Penulis : Pahotton Wastu Supradana Siadari dan Indra Permana ( Mahasiswa STIE DHARMA PUTRA PEKANBARU )

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun