2. Penyimpanan Dokumen Elektronik
Bank harus mempersiapkan media penyimpanan terpusat, baik berbasis cloud maupun perangkat keras, untuk menyimpan Sertipikat-el dan dokumen pendukung seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Hal ini penting untuk memastikan keamanan dokumen, terutama untuk proses eksekusi jaminan atau roya hak tanggungan jika terjadi wanprestasi.
3. Penggunaan Akun Korporat Aplikasi Digital
Bank juga disarankan memiliki akun Sentuh Tanahku untuk badan hukum, sehingga pengecekan legalitas Sertipikat-el dapat dilakukan secara mandiri. Hal ini mempercepat proses analisa legalitas dan membantu pengelolaan data sertifikat yang menjadi aset bank.
4. Konversi Sertifikat Kertas ke Elektronik
Untuk sertifikat tanah analog yang dimiliki bank, perlu dilakukan alih media atau konversi menjadi Sertipikat-el. Konversi ini sejalan dengan tujuan digitalisasi, yaitu mendukung efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses.
Tantangan dan Langkah Sosialisasi
Meskipun memberikan banyak manfaat, penerapan Sertipikat-el membutuhkan adaptasi menyeluruh. Sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat dan institusi, termasuk bank, memahami dampak hukum serta langkah mitigasi bila terjadi sengketa di pengadilan.
Kementerian ATR/BPN harus terus mengedukasi masyarakat dan sektor terkait agar penerapan Sertipikat-el berjalan mulus. Sementara itu, bank perlu melengkapi SDM dan infrastruktur teknologi yang mendukung pengelolaan dokumen elektronik.
Kesimpulan
Transformasi ke Sertipikat-el merupakan langkah revolusioner menuju era digitalisasi di Indonesia. Bagi perbankan, ini adalah momentum untuk berinovasi dalam proses kredit dan manajemen aset. Dengan persiapan yang matang, digitalisasi sertifikat tanah tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mempercepat layanan publik dan mendorong efisiensi sektor finansial.