Mohon tunggu...
Indra Wijayanto
Indra Wijayanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Analis Perbendaharaan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengukur Kinerja Bendahara

22 Januari 2024   18:00 Diperbarui: 22 Januari 2024   18:02 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bendahara memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan satker. Data dalam aplikasi OMSPAN tahun 2023 menunjukkan bahwa penyaluran APBN untuk Propinsi DIY yang melalui Bendahara mencapai 1,26 triliun dari alokasi anggaran dalam DIPA dengan jumlah total 9,7 triliun (tidak termasuk Dana Transfer ke Daerah) atau sebesar 13%. Untuk jumlah transaksi melalui Bendahara mencapai 30.741 SP2D dari total SP2D yang diterbitkan di wilayah Propinsi DIY yang sebanyak 88.821 SP2D atau sebesar 34,6%. Mengingat perannya yang begitu besar, sudah selayaknya Bendahara diberikan apresiasi atas kinerjanya. Untuk itu perlu adanya pengukuran kinerja Bendahara. Setidaknya, kinerja Bendahara dapat diukur dari dua indikator sesuai tugas dan fungsinya. Indikator pertama dari aspek pengelolaan uang APBN, dan indikator kedua diukur dari aspek kualitas pertanggungjawabannya. Lantas, bagaimana cara mengukur kinerja Bendahara?

Tidak dapat dipungkiri bahwa Bendahara menjadi motor penggerak utama dalam pengelolaan keuangan pada suatu organisasi. Bagi masyarakat umum, nama Bendahara selalu dikaitkan dengan hal-hal atau kegiatan yang memerlukan pengurusan uang. Di kalangan TNI disebutnya Pemegang Kas (Pekas) sedangkan pada institusi Polri jabatan ini disebut Bendahara Satuan (Bensat). Apapun sebutannya, stigma yang terbangun di masyarakat bahwa Bendahara adalah pengelola keuangan nampaknya sulit untuk diluruskan.

KPPN sebagai penguji tagihan kepada negara, sering menyebut nama Bendahara ketika pada satker tersebut terdapat permasalahan aplikasi ataupun dokumen pembayaran yang kurang lengkap. Bahkan pada Kanwil DJPb, apabila terdapat permasalahan revisi anggaran nomor kontak Bendahara masih menjadi pilihan pertama untuk dihubungi. Padahal selain Bendahara ada KPA, PPK dan PPSPM yang juga mengelola keuangan sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya. Mereka inilah yang disebut pejabat perbendaharaan. Jadi, seorang Bendahara mau tidak mau suka tidak suka akan menjadi ikon satker dalam rangka pengelolaan keuangan.

Tugas Bendahara sesuai UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan turunannya adalah menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang dikelola dalam rangka pelaksanaan APBN. Singkatnya tugas Bendahara adalah mengelola uang dan menyusun laporan pertanggunjawaban (LPJ) Bendahara. Sehingga apabila dilakukan pengukuran kinerja Bendahara, maka kedua tugas tersebut yang menjadi indikatornya.

Indikator pertama yaitu pengelolaan uang. Uang APBN yang dikelola berupa Uang Persediaan (UP) yang merupakan uang muka kerja dari KPPN untuk biaya operasional perkantoran. UP bersifat revolving yang dapat dimintakan penggantiannya apabila telah digunakan minimal 50%. Yang dilakukan perhitungan pada indikator ini adalah tingkat efisiensi pengelolaan UP Tunai. Formulanya adalah persentase rata-rata jumlah rupiah UP Tunai yang di lakukan revolving dikalikan dengan rata-rata jumlah hari kerja dalam setiap revolving. Disebut efisien apabila hasilnya diantara 80% sampai dengan 120%. Diatas 120% statusnya adalah sangat efisien, sedangkan nilai dibawah 80% berstatus tidak efisien. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan bagi KPPN untuk menyetujui permintaan besaran UP Tunai yang diajukan oleh Bendahara.

Indikator yang kedua adalah penyusunan LPJ Bendahara. Indikator ini menghitung nilai kualitas LPJ Bendahara yang disampaikan kepada KPPN setiap bulannya. Komponen yang dihitung adalah tepat waktu dan andal. Andal sesuai pedoman dalam manual IKU artinya lengkap dan benar. Sehingga apabila dilakukan pembobotan nilai menjadi: Tepat Waktu 50%, Lengkap 25% dan Benar 25%. Komponen tepat waktu dihitung berdasarkan waktu upload ADK LPJ Bendahara pada aplikasi SPRINT maupun aplikasi SAKTI. Tentunya Bendahara yang upload pada hari kerja pertama nilainya lebih baik dibandingkan dengan Bendahara yang melakukan upload pada hari kerja setelahnya. Komponen lengkap dihitung dari jumlah dokumen pendukung LPJ Bendahara. Dokumen pendukung sebagai lampiran LPJ Bendahara berupa Hasil Pemeriksaan Kas, Salinan Rekening Koran, Daftar Rincian Saldo Rekening dan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara. Nilai maksimal apabila Bendahara mengirimkan dokumen secara lengkap. Komponen benar artinya tidak terdapat penolakan oleh sistem atas ADK LPJ Bendahara yang di-upload. Apabila terdapat unsur pengujian yang tidak valid, maka sistem akan menolak. Setiap adanya penolakan akan mengurangi nilai pada komponen ini sebesar 5%. Perhitungan ini dengan asumsi bahwa maksimal penolakan setiap ADK LPJ Bendahara sebanyak 20 kali.

Nilai rata-rata dari kedua indikator tersebut menjadi hasil akhir nilai kinerja Bendahara. KPPN Yogyakarta telah menerapkan pengukuran kinerja Bendahara sejak semester II tahun 2021. Hal ini menjadi inisiatif strategis yang berkelanjutan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Bendahara. Setiap periode semesteran, KPPN Yogyakarta secara konsisten melakukan pemeringkatan dan memberikan apresiasi berupa piagam kepada Bendahara terbaik. Kategori yang digunakan sesuai perhitungan pada indikator kedua diatas, yaitu kualitas LPJ Bendahara. Apresiasi diberikan kepada 5 dari 274 Bendahara Pengeluaran terbaik dan 3 dari 59 Bendahara Penerimaan terbaik. Dampak nyata dari adanya apresiasi Bendahara ini adalah tercipta kondisi kompetisi kinerja yang sehat bagi seluruh Bendahara untuk menjadi yang terbaik.

Penulis: Indra Wijayanto, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Yogyakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun