Perkembangan jaman membuat semakin beragamnya makanan. Selain kemasan yang semakin menarik, penyajian juga menjadi nilai sendiri. Namun bagi umat Islam ada hal yang jauh lebih penting, yaitu halal dan haram suatu makanan. Agama Islam sangat memperhatikan cara memasak, menghidangkan, dan membuang sisa makanan. Alquran dan hadis digunakan sebagai pedoman umat Islam dalam menentukan halal dan haram suatu makanan.
" Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu." [QS.Al Baqarah : 172].
Mengkonsumsi makanan haram mendatangkan mudharat bagi kesehatan serta dari segi agama mendatangkan siksa, karena melanggar hukum agama Islam. Selain itu, mengkonsumsi makanan haram dapat mengagalkan terkabulnya sebuah doa. Â Contohnya saja, bangkai, darah (karena kotor), dan hewan yang dibunuh secara keji.
Salah satu dari sekian banyak makanan dan minuman haram yang paling dikenal umat Islam di Indonesia adalah daging babi dan anjing, serta yang mengandung khamr (alkohol). Perlu diketahui, apabila sebuah makanan halal tercampur dengan makanan haram, maka makanan itu akan menjadi haram juga.
Sementara itu makanan yang halal adalah makanan yang diproses sesuai dengan hukum Islam, yang tidak berupa bangkai, pemotongannya atau media memasaknya juga sesuai agama dan tidak menimbulkan mudharat/ kerugian.
Makanan berupa cemilan juga sebaiknya diperhatikan status halal haramnya. Bahkan, cemilan sekelas Pringles sudah mengantongi label halal. Begitu juga dengan cemilan produksi rumahan. Hal ini dilakukan supaya calon pembeli tidak khawatir akan bahan makanannya. Karena perkembangan jaman penjual online aneka makanan halal mudah ditemukan di situs e-commerce atau marketplace. Salah satu penjual online makanan halal adalah duniahalal.com, pelopor marketplace halal di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H