Mohon tunggu...
Aleia Savanna
Aleia Savanna Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk berbagi

Menulis untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisakah Tanah yang Dibuat Agunan Diperjualbelikan?

17 Agustus 2019   06:34 Diperbarui: 17 Agustus 2019   06:38 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat semua kewajiban sudah selesai maka akan diterbitkan surat roya dari pihak kreditur atau bank. Surat roya yang diterbitkan bank merupakan surat pernyataan kepada kantor pertanahan (BPN) setempat untuk mencoret Hak Tanggungan atas tanah yang menjadi agunan di bank pada sertifikat si penjual sebagai peminjam bank karena pinjamannya sudah lunas.

Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada notaris. Saat sertifikat sudah ada di tangan notaris, proses jual beli tanah bisa dilanjut dengan cara normal. Oleh notaris, Anda akan diminta melunasi pembayaran transaksi jika masih ada kekurangan.

Jika sudah lunas, maka Anda bisa langsung balik nama pada sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan dan menandatangani akta jual beli. Seluruh proses jual beli tanah agunan memang tak mudah dan butuh waktu tak singkat.

Perlu ketelitian dan kematangan jika terjadi kesepakatan-kesepakatan antar penjual dengan pembeli. Tapi kerumitan tersebut diperlukan karena akhirnya akan mempermudah dan melepaskan Anda dari kerugian yang mungkin timbul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun