Mohon tunggu...
Aleia Savanna
Aleia Savanna Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk berbagi

Menulis untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisakah Tanah yang Dibuat Agunan Diperjualbelikan?

17 Agustus 2019   06:34 Diperbarui: 17 Agustus 2019   06:38 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah mendapat izin dari bank, Anda dapat mengajukan Pengikatan Jual Beli bersama dengan pihak terkait disaksikan notaris dengan melampirkan surat izin dari bank. Namun, kelemahannya, jika terjadi kredit macet dari pihak penjual, Anda yang menanggung sisa kewajiban pembayaran hutang terhadap bank.

Solusi Penting Sebelum Transaksi

Hal ini berlaku bagi Anda yang masih bimbang dan belum melakukan transaksi pembelian tanah jaminan hutang dari pihak penjual. Demi meminimalisir resiko penyimpangan yang dilakukan penjual, terdapat 3 solusi alternatif yang dapat Anda pertimbangkan sebelum membeli tanah.

Pertama, meminta penjual untuk lebih dulu menyelesaikan kewajiban pembayaran hutangnya kepada bank. Sehingga, sertifikat tanah yang menjadi agunan di bank tersebut dapat diambil oleh penjual sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli tanah.

Kedua, memohon oper kredit langsung kepada bank terkait. Anda langsung melakukan pembayaran hutang dari si penjual kepada bank, yang disaksikan oleh wakil pihak bank tersebut. Sehingga oper kredit yang terjadi dari pihak penjual kepada Anda menjadi transparan dan tak ada salah paham yang menyebabkan kerugian.

Ketiga, melakukan pembayaran uang muka kepada pihak penjual, dengan meminta jaminan dari pihak penjual. Dalam hal ini si penjual akan menyerahkan suatu jaminan kepada Anda yang dapat dieksekusi langsung apabila pihak penjual macet menyetor uang pinjamannya kepada kreditur.

Akan tetapi seluruh proses perjanjian ini harus direncanakan dan dilaksanakan secara matang. Jika masih diliputi keraguan atau bahkan ada hal yang kurang, segala kerugian tetap menjadi resiko Anda sebagai pembeli tanah tersebut.

Notaris Sebagai Moderator

Satu-satunya cara aman untuk melakukan segala transaksi yang berkaitan dengan jual beli tanah yang menjadi agunan beserta perjanjian-perjanjian yang mengikutinya yaitu dengan disaksikan oleh notaris.

Karena pihak notaris dihadapan kedua belah pihak penjual dan Anda, bank, dan pihak lain terkait menjadi sentral moderator yang netral dan tak memihak. 

Jika Anda melakukan jual beli tanah agunan sesuai prosedur yang aman dan disaksikan notaris, yang perlu Anda lakukan yaitu menunggu pelunasan hutang dari pihak penjual kepada bank terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun