b. segala air yang bukan air hujan dilarang mengalir di seluruh permukaan manapun di Indonesia, yang tercakup yaitu, limbah apapun, air apapun, benda cair apapun, atau apapun yang termasuk dalam kategori mengalir;
c. setiap penghasil air bukan air hujan wajib dan bertanggungjawab untuk mengolah benda bukan air hujan itu dengan membangun satu sistem pengolahan benda cair, yangmana setiap prosesnyamemiliki tempat penampungan atau keluaran yang tidak mengalir ke dan/atau melalui[2] a.
d. pemerintah bertindak aktif dalam membangun fasilitas ssstem pengolahan air bukan air hujan bagi pemukiman rakyat umum;
e. pelanggaran [2] a. dikenakandenda yang tinggi, dan apabila tidak mampu membayar maka pelaku pelanggaranwajib bekerja bagi pemerintah untuk bertanggungjawab membersihkan area dan luasyang ditetapkan.
Â
HASILÂ
Dengan diberlakukannya Undang-undang bersih tersebut, maka paling lambat sepuluh tahun ke depan,Indonesia telah menjadi negara adidaya yang berperan aktif dalam kehidupan internasional.
Lapangan kerja terbuka di semua sisi, pendapatan negara meningkat melalui banyak bagian, kantor bersih, pasar bersih, investasi negara bagi pegelolaan sampah akan tergantikan berlipat ganda dalam tahun-tahun berjalan.Â
Indonesia maju dan berkualitas dalam ekonomi, budaya, moral, mental, pendidikan, hukum, hankam, agama, dan di segenap bagian Indonesia, yang menopang sepenuhnya kesejahteraan bangsa dan negara.Â
Indonesia menjadi bersih, rapi, dan teratur; pariwisata berjalan sangat bagus, dari kota sampai desa; dari pemerintahansampai swasta, dari lembaga sampai perkumpulan rakyat; disisi manapun dan dibagian apapun; Indonesia bersih luar dan dalam.