Dan Indonesia memerlukan seorang presiden yang mencintai sampah; sebab ia akan mengundang-undangkan satu hal;hanya satu saja; yang mampu untuk menciptakan manusia Indonesia yang berbudi luhur, yang berbudaya nurani, yang bermoral bersih, dan bermental Pancasila; yang membawa kesejahteraan sejati bangsa dan negara Indonesia
Undang-undang itu, hanya berisi dua pasal, yaitu
[1] Tidak ada sampah apapun di permukaanbumi Indonesia, kecuali bunga, buah, ranting, daun pepohonan yang gugur sendirinya.
[2] Tidak ada air apapun di permukaan bumi Indonesia, kecuali air hujan semata.Â
 Dengan penjelasan pasal yaitu;
[1]Â
a. yang boleh jatuh di permukaan tanah, sungai, danau, laut hanya bunga, buah, daun, ranting tumbuhan yang tumbuh di bumi Indonesia; yang akan diangkat dan dibersihkan oleh negara;
 b. segala material yang bukan [1] a.dilarang berada di permukaan manapun di Indonesia, yang tercakup yaitu, benda olahan manusia dari apapun sumbernya, yang dikategorikan sebagai barang apakah dalam bentuk sampah atau bukan sampah;
 c. pelanggaran [1] b. diwajibkanmembayar denda bernilai besar yang jika tidak mampu dibayarkan maka pelaku pelanggaran diwajibkan bekerja pada pemerintah untuk bertanggungjawab membersihkan area yang ditentukan dan dalam luas yang ditetapkan.
 [2]
a. yang boleh mengalir di got, selokan, parit, gorong-gorong, anaksungai, sungai, danau, laut, lautan; hanya air hujan;