Mohon tunggu...
Indonesiapos
Indonesiapos Mohon Tunggu... Editor - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis yang ingin bermanfaat untuk orang lain melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Produsen Pupuk di Cikarang Ditangkap Karena Tidak Sesuai Standar

7 Mei 2024   14:41 Diperbarui: 26 Mei 2024   13:27 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bekasi - Pada Selasa lalu, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang produsen pupuk di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Cikarang, Bekasi. Tersangka, yang diketahui bernama Arief Rahardian , diduga terlibat dalam aktivitas memproduksi dan memperdagangkan pupuk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta tidak sesuai dengan label yang berlaku.

Menurut Kombes Polisi Raden Prabowo Argi Yuwono dari Bidang Humas Polda Metro Jaya, penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan dari masyarakat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tim gabungan kemudian melakukan investigasi dan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.

Pada saat penangkapan, Arif sempat menyangkal kepemilikan pupuk yang diduga ilegal tersebut. Namun, berkat temuan bukti-bukti seperti kapur, pewarna, dan peralatan produksi lainnya, polisi berhasil mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Setu.

Karyawan pabrik juga diperiksa, namun mereka mengaku tidak mengetahui bahwa pupuk yang diproduksi melanggar aturan. Dokumen penting seperti surat jalan dan barang bukti seperti pupuk phospate dan pupuk Maxus juga diamankan dari lokasi.

Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini penting dilakukan karena tersangka telah melanggar aturan dan merugikan banyak petani. Saputra menambahkan bahwa tindakan ini sebagai contoh bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak tegas pelanggaran yang dapat mengancam kesejahteraan masyarakat.

Tersangka Arief Rahardian  saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak berwenang berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa. Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, sehingga konsumen dapat lebih yakin terhadap keamanan dan kualitas produk yang mereka beli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun