Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi angka 34, sementara pada tahun 2021, Indonesia meraih skor 38. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tetapi juga harus didukung oleh upaya pendidikan antikorupsi kepada masyarakat serta upaya pencegahan.
Kumbul menjelaskan, "Langkah-langkah nyata mencegah terjadinya korupsi juga bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Seperti menjadi penyuluh antikorupsi atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara berkualitas."
Peran Serta Seluruh Lapisan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi ini diharapkan dapat membantu negara menekan angka korupsi dan meningkatkan skor CPI hingga mencapai tingkat yang lebih stabil. Semakin tinggi skor yang didapatkan, semakin menunjukkan bahwa negara tersebut berada jauh dari perilaku korupsi.
Dengan kerjasama antara PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) dan KPK serta keterlibatan aktif Puteri Indonesia dalam pencegahan korupsi, diharapkan peran mereka dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI