Dalam praktik sehari-hari, Sila kedua dapat diaplikasikan melalui toleransi, saling menghormati, dan menunjukkan rasa adil kepada semua orang. Penting juga untuk mengakui hak setiap individu terhadap lingkungan hidup yang baik, mendapatkan informasi terkait lingkungan hidup, dan berperan dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan harkat dan martabat manusia dengan hak dan kewajiban asasinya, pengendalian polusi udara, menjaga kelestarian lingkungan, saling mencintai, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan partisipasi dalam kerja sama internasional juga merupakan langkah konkret dalam menerapkan Sila kedua.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 memberikan penjabaran lebih lanjut mengenai nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dalam Pasal 5, 6, dan 7. Ini termasuk hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik, kewajiban warga negara untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan kesempatan masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan meningkatkan kemandirian, kemampuan, dan ketanggapan.
dapat disimpulkan bahwa Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mencakup perlakuan adil terhadap diri sendiri, orang lain, bangsa, negara, lingkungan, dan Tuhan Yang Maha Esa, serta berjiwa sosial dalam melibatkan diri dalam kebaikan dan saling menolong. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dapat diwujudkan dengan mengakui dan memperlakukan setiap manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, dan menjunjung tinggi kemanusiaan melalui kegiatan sosial.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dapat diaplikasikan dalam praktik sehari-hari melalui toleransi, saling menghormati, dan menunjukkan rasa adil kepada semua orang, serta mengakui hak dan kewajiban setiap individu terhadap lingkungan hidup yang baik dan berperan dalam pengelolaannya.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak, kewajiban, dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai rakyat Indonesia Nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, harus dijadikan sebagai landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H