Mohon tunggu...
BUdiyanto hadipurnomo
BUdiyanto hadipurnomo Mohon Tunggu... -

Pemikir dan Pemerhati yang sangat mencintai Indonesia dan memiliki Mimpi Indonesia Jaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Di Balik Sanksi 11 Pejabat Kemenhub oleh Jonan

11 Januari 2015   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:23 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompas.com Jumat 9/1/2015

[caption id="attachment_345789" align="aligncenter" width="300" caption="kompas 8 januari 2015"][/caption]

Kementerian perhubungan menjatuhkan sanksi kepada 11 orang pejabat di lingkungan Direkotrat Jendral Perhubungan Udara. 11 orang tersebut adalah tiga orang dari pejabat eselon II, Tujuh orang pejabat Eselon III dan satu orang Principal operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.

"Menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Direkotorat Jendral Perhubungan Udara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).

Sanksi kepada 11 orang tersebut berangkat dari hasil audit terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hasilnya, ada lima maskapai penerbangan yang melanggar izin rute terbang. Dari hasil audit tersebut tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.

Ada hal yang menarik dalam Kompas Edisi Kamis 8 January 2015, Pada halaman 17 tertulis " LIMA OTORITAS BANDARA DI AUDIT "

"direktur Angkutan Udara  M Alwi di Jakarta - Rabu  (7/1 ) petang mengatakan , Sejak Selasa  pagi, Direktorat Perhubungan Udara mengaudit Lima otoritas Bandara, Audit dilakukan dfi bandara Soekarfno - Hata Jakarta, Bandara Juanda,Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara kualanamu Medan,Audit ini pada systemnya antara lain pengaturan Rute dan implementasi rute, kemarin itu dilakukan audit supaya tidak terjadi Hal Hal yang tidak diinginkan seperti di Surabaya"    Ini sangat menggelikan !!!

Perlu diketahui bahwa beliau yang saat ini menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara yang baru dilantik pada bulan January 2015 adalah Kepala Otoritas Bandara Juanda Surabaya yang seharusnya ikut di periksa , dimana kejadian pelanggaran ijin Air Asia terjadi pada Bulan Oktober 2014 yang pada saat itu Beliau menjabat sebagai Kepala otoritas bandara.

yang jadi pertanyaan di benak saya adalah Apakah  Direktur Angkutan Udara yang  Mantan Kepala Otoritas Bandara Juanda memiliki kapasitas dalam melakukan Audit  Otoritas Bandara Juanda mengingat dalam Surat perijinan Air Asia beliau mendapat tembusannya.

dan apakah penonaktifan dan mutasi 11 Pejabat telah tepat sasaran atau hanya orang - orang yang di korbankan ? mengingat penonaktifan dan mutasi berlandasan hasil audit yang di lakukan oleh (Mantan ) Kepala Otoritas Bandara Juanda ??  dimana pelanggaran ijin rute terjadi di saat beliau menjabat ?

Salam Indonesia Raya Indonesia Jaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun