Mohon tunggu...
Indonesia Climate Change
Indonesia Climate Change Mohon Tunggu... Ilmuwan - ICCTF

ICCTF was established in 2009 by the Government of Indonesia as the National Trust Fund to support emissions reduction and Low Carbon Development.

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaatkan Potensi Udang 50,3 Ribu Ton Bappenas Rekomendasikan 68 Kapal di WPP 718

11 September 2020   16:05 Diperbarui: 11 September 2020   15:55 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Perencana Utama Bappenas Gellwynn Jusuf (kiri) serta Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas, Sri Yanti dalam Workshop Hasil Kajian Bio Ekonomi Perikanan Udang di WPP 718, yang dilangsungkan secara daring, Kamis (10/09/2020). Sri Yanti mengatakan, pihaknya merekomendasikan hanya 68 kapal yang dapat beroperasi di WPP 718 untuk mengoptimalkan potensi perikanan udang sebesar 50,3 ribu ton.

Strategi Kebijakan

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Perencana Utama Bappenas Gellwynn Jusuf mengatakan, upaya mencapai potensi perikanan udang senilai Rp10 triliun/tahun harus memerhatikan pengelolaan perikanan udang secara berkelanjutan. Selain itu, juga harus menjaga ekosistem bio ekonomi secara benar.

"Science itu akan memperkuat pengelolaan secara benar. Jangan terjebak bahwa kita kaya, tanpa ada pengelolaan yang benar. Sebab sekaya-kayanya kita kalau tidak dikelola dengan benar, maka kemungkinan udang bisa habis dan punah. Pengelolaan baik dan benar sesuai kaidah-kaidah yang berlaku, mutlak diwujudkan oleh semua pihak," tegas Gellwynn.

PNBP Bukan Tujuan

Ia mengingatkan, bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukan tujuan, namun merupakan instrumen pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI). Sehingga penerapan kebijakan dapat dioptimalkan mencapai target yang ditetapkan.

Ia mengusulkan 4 langkah yang dapat diterapkan sebagai strategi kebijakan. Pertama, diperlukan kajian/riset Pengelolaan WPP. Kedua, kapal wajib melaporkan data hasil tangkapan per hari, per lokasi. Ketiga, membangun Branding Udang Arafura. Dan keempat, membangun kemitraan Pemerintah-Industri Perikanan Udang.

"Nelayan juga perlu mendapatkan kesejahteraan dari kegiatan mereka, sehingga kebijakan bisa lebih implementatif di lapangan. Selesai menangkap udang, kita minta nelayan untuk melaporkan tangkapan mereka. Dengan demikian, pembangunan data base dapat diwujudkan secara optimal," papar Gellwyn

Senada dengan itu, Peneliti IPB Bogor, Prof. Akhmad Fauzi mengatakan, resource rent tax merupakan komponen penting dalam pengelolaan perikanan karena bisa menjadi driving force terjadinya overexploitasi (OA). Namun di sisi lain bisa menjadi instrumen pengendalian keberlanjutan (MEY). Apalagi, penentuan resource rent tax atau RRT (PNBP) dalam perikanan sangat kompleks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun