Hampir 40 tahun setelah Indonesia melarang praktek memborgol orang dengan kesehatan kondisi sakit mental, tapi hampir 19.000 masih di rantai, atau dikurung di lembaga-lembaga di mana mereka rentan terhadap penyalahgunaan, menurut sebuah laporan baru dari Human Rights Watch (HRW). Â
Studi ini mengatakan bahwa meskipun pasung - memborgol atau membatasi orang-orang cacat secara psikososial - dilarang pada tahun 1977, stigma dan kurangnya tepatnya perawatan kesehatan mental dan kurangnya dukungan masyarakat berarti prakteknya akan tetap meluas. Orang mengalami pasung biasanya  pergelangan kaki mereka terikat dengan rantai atau saham kayu selama berjam- jam, hari, bulan atau bahkan bertahun- tahun. Mereka sering disembunyikan karena kekuatiran jika keluar mereka akan  telanjang dan tindakan yang lainnya.
Angka-angka terbaru dari pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 57.000 orang di Indonesia telah mengalami pasung setidaknya sekali, sementara diperkirakan 18.800 sedang dirantai atau dikurung. Pada tahun 2014, 1.274 kasus pasung dilaporkan di 21 provinsi dan orang yang diselamatkan ada 93% kasus.
Bagaimanapun, tidak ada data tentang berapa banyak dari mereka yang berhasil direhabilitasi dan berapa banyak yang kemudian kembali ke belenggu mereka. Peneliti HRW berbicara dengan satu orang dimana putrinya di pasung selama 15 tahun karena ia takut putrinya telah di santet dan tidak memiliki uang untuk membawanya ke dokter.
"Dia menjadi destruktif, menggali tanaman orang lain dan makan jagung mentah dari tanaman. Saya merasa malu dan takut dia akan melakukannya lagi, "katanya.Â
"Pertama saya ikat pergelangan tangannya dan pergelangan kaki bersama- sama dengan kabel tapi dia berhasil melepaskan dirinya jadi saya memutuskan untuk mensekap tubuhnya karena tetangga takut.
"Meskipun ia melepaskan putrinya dua bulan setelah kunjungan dari HRW, ia mengatakan, untuk satu setengah dekade, dia telah ditinggalkan untuk buang air besar di kamarnya sendiri, yang tidak pernah dibersihkan.
Dia tidak pernah mandi dalam semua waktu itu, dan tidak berpakaian atau mengunjunginya. Â Satu-satunya kontak dengan dunia luar hanya memungut makanan dan ketika anak-anak setempat melempari dia dengan batu. "Membelenggu orang dengan kondisi kesehatan mental adalah ilegal di Indonesia, namun praktek yang meluas dan brutal," kata Kriti Sharma, peneliti hak disabilitas di Human Rights WatchÂ
"Orang-orang menghabiskan bertatahun tahun dikurung dalam rantai, saham kayu, atau gudang kambing karena keluarga tidak tahu apa lagi yang harus dilakukan dan pemerintah tidak melakukan pekerjaan dengan baik menawarkan alternatif manusiawi.
"Laporan ini mengakui bahwa pemerintah telah mengambil tindakan untuk mengatasi praktek melalui inisiatif seperti program "Indonesia bebas dari pasung", yang bertujuan untuk memberantas praktek pada 2019. Â Tapi itu tampaknya masih terhalang oleh sifat desentralisasi sistem pemerintahan dan dengan sumber daya yang tidak memadai ditambah infrastruktur.
Studi ini mengatakan bahwa Indonesia, negara kepulauan yang luas dari 250 juta orang, hanya memiliki sekitar 800 psikiater dan 48 rumah sakit jiwa, lebih dari setengah hanya empat dari 34 provinsi nya. Kementerian kesehatan telah menganggarkan  1,5% dari belanja pemerintah pusat Indonesia untuk tahun 2015, laporan menjelaskan pengeluaran kesehatan mental masih diabaikan