Mohon tunggu...
hendro cahyono
hendro cahyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Semangat Persatuan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Me-reinstall DJP

5 Agustus 2014   13:22 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hardware dari Institusi Pajak adalah Information system (komputer dan teknologinya) dan sumber daya manusia. Pemutakhiran teknologi menjadi hal yang tidak bisa di tawar lagi yang harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. DJP tidak hanya membutuhkan tambahan jumlah pegawai namun juga DJP harus bisa mempertahankan pegawai senior yang memiliki kapabilitas di bidang perpajakan keluar dari DJP dan bekerja di perusahaan. Akan sangat disayangkan jika DJP mendidik pegawai baru untuk menjadi pegawai pajak yang tangguh, berkualitas, handal dan cerdas namun di sisi lain sulit untuk bisa menahan pegawai yang sudah memiliki kualitas tersebut bekerja di tempat lain. Institusi yang baru diharapkan tidak hanya menjadi sekolahan pajak, namun harus dapat menjadi institusi yang dihuni pegawai-pegawai yang smart, taat prosedur dan jagoan di pengadilan pajak.

2. Prossessor

Sama halnya dengan komputer yang membutuhkan prosessor terbaik,  pembentukan institusi pajak baru yang langsung dibawah presiden menjadikan kemampuan eksekusi menjadi lebih handal. Dengan prosessor hanya setingkat Dirjen yang hanya dibawah menteri tentunya akan sulit dan lambat dalam membuat kebijakan strategis, namun apabila prosessor tersebut memiliki kewenangan yang jauh lebih kuat tentunya kinerjanya akan lebih cepat, trengginas, dan handal.

Software

Hal terakhir yang dibutuhkan untuk reinstall DJP menjadi badan baru adalah software dan perangkat lunak yang terdiri :

1.       Aturan dan dasar hukum pembentukan institusi baru yang menjadi dasar dan payung hukum  bagi    pembentukan Institusi tersebut.

2.       Yang kedua adalah ketentuan mengenai kewenangan dari badan tersebut, meskipun badan tersebut langsung dibawah presiden namun jika ketentuan yang mengatur kewenangannya lemah maka badan tersebut tidak akan lebih baik dari sebelumnya.

3.       Menyederhanakan peraturan pajak sehingga mudah dipahami wajib pajak.

Oleh karena itu tidak hanya membentuk badan baru belaka  namun juga harus mempertimbangkan manfaat dan kebutuhan yang diperlukan institusi baru tersebut sehingga jika badan tersebut diresmikan dapat mencapai tujuan melambungkan penerimaan negara.

Wollongong,  5 Agustus 2014

Hendro Cahyono

Pegawai Tugas Belajar DJP di Wollongong University

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun