Mohon tunggu...
Humaniora

Pedagang Juga Manusia, Bukan Sekadar Alat Sensasi

30 Oktober 2015   12:53 Diperbarui: 30 Oktober 2015   13:00 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya setuju dengan pemberantasan barang selundupan, barang palsu, dan barang ilegal. Tapi saya tidak setuju kalau semua pedagang dimusuhi, dan diberi label yang bukan-bukan.

Patut diketahui, yang dipermasalahkan para pedagang adalah adanya razia di tingkat pedagang retail, dimana razia tersebut merupakan penerapan dari Permendag No. 72 dan No. 73.

1. poin terbaru dari Permendag yang baru dikeluarkan tanggal 30 September tersebut adalah; kewajiban dari pelaku usaha (penjual) untuk mengetahui identitas pemasok, dalam arti penjual HARUS mengetahui Nama, dan alamat lengkap: PRODUSEN, IMPORTIR, DISTRIBUTOR, SUB DISTRIBUTOR atau pemasok lainnya.

Dengan kata lain, para pedagang ketika di razia WAJIB mengetahui sejarah dari barang-barang yang mereka jual(baik itu SNI maupun bukan, baik itu produk indonesia maupun bukan), kalau tidak mereka akan dikenakan sanksi. yang bisa berupa teguran, larangan memperdagangkan barang, atau bahkan tidak diijinkan berdagang lagi.

Dapatkah anda bayangkan? Jika anda pedagang dan anda di razia? Peraturan ini baru ada 30 September 2015, belum genap sebulan ketika razia. Apakah ada sosialisasinya?

Contohlah;
a. pedagang HP bekas di Roxy, darimana dia bisa mengetahui siapa saja yang telah menjual HP bekas itu? Siapa Produsennya? Siapa Distributornya? Sub Distributornya, dan pemasok lainnya? siapakah pemasok lainnya? apakah dia juga harus menyebutkan penjual HP bekas tersebut ke dia? dan dari siapakah penjual HP bekas itu membeli?

b. pedagang toko emas di pasar, sekali lagi, seringkali transaksi di toko emas bisa terjadi jual, maupun beli, termasuk perhiasan bekas. Bagaimana Ia bisa mengetahui siapa Produsen, Distributor, Sub Distributor, pemasok lainnya dari setiap perhiasan yang ada di tokonya? Perhiasan-perhiasan tersebut mungkin ada yang sudah jadi stok tahunan, namanya juga perhiasan... bukan barang yang cepat berputar

c. pedagang kopi instan , tahukah anda? Kopi Instan bubuk, baik itu merek Nescafe, Kopi Luwak, dll sudah diwajibkan harus ada SNI. Memang sudah tertera nama Produsen, Distributornya, tapi bagaimana dengan subdistributornya? bagaimana dengan Pemasok Lainnya? Bagaimana dengan di Warteg? apakah anda menanyakan sejarah penjualan dari sachet kopi yang anda beli? namun di razia, pedagang... HARUS TAHU.

2. Apa tujuan dari kebijakan SNI? bukankah untuk menyediakan keamanan bagi konsumen? Tapi dengan adanya peraturan Permendag terbaru tersebut, apakah ANDA sebagai konsumen mengetahui semua sejarah penjualan dari barang yang anda beli?
saya beri contoh RUMAH TINGGAL.

Rumah Tinggal dibuat dengan bata merah (sudah SNI), Ubin Keramik (sudah SNI), Semen (sudah SNI). Jikalau anda menjual rumah anda, anda sudah menjadi seorang pelaku usaha (melakukan kegiatan ekonomi), apakah anda mengetahui sejarah penjualan batu bata merah yang ada di dinding rumah anda? bagaimana dengan Ubin Keramiknya? apakah masih ada sticker SNI nya? Bagaimana dengan semennya? kalau anda tidak tahu produsennya, distributornya, sub distributornya... anda menjual barang ilegal. Kenapa? karena Batu Bata nya anda tidak bisa buktikan SNI? Bukankah Batu Bata tersebut adalah bagian dari Rumah?

Bagaimana dengan mesin produksi yang dirakit menggunakan berbagai macam elektronik seperti MCB, PCB, dll? Jika logika ini diikuti, maka mesin tersebut harus dibongkar! semua produsen spare partnya harus diketahui siapa, distributornya siapa, subdistributornya siapa, dan juga pemasok lainnya!

Bagaimana jika anda menjual Kue Kering (juga sudah SNI)? Apakah anda mengetahui siapa produsennya gula pasir, garam, tepung terigu, mentega, distributornya? subdistributornya? pemasok lainnya?

Maksud dari rekan-rekan pedagang adalah; BAGAIMANA cara anda memastikan barang yang anda beli sudah SNI? jika contoh di atas?

Kenapa tidak dikontrol dari awal ? dari produsen gula pasir, garam, mentega? batu bata? pasir? (dan tahukah anda kalau produsen tersebut membuat produk mereka SNI berapa biaya yang harus mereka keluarkan? bagaimana bisa industri kecil bisa mengeluarkan biaya itu? tapi ya sudah tidak usah di perbincangkan disini dulu)

3. Asumsi bahwa pedagang yang memperdagangkan barang-barang tanpa SNI pasti telah meraih untung yang besar adalah SALAH. Anda sebagai pembeli akan membeli barang-barang yang paling murah, demikian juga pedagang, mereka juga akan mencari barang-barang yang murah untuk bisa dijual. Karena kalau lebih mahal sedikit saja dari pedagang lain? TIDAK AKAN LAKU.

Seberapa sih keuntungan dari pedagang baju kemeja? Coba tanyakan saja! Mahal sedikit, anda langsung pergi ke toko seberangnya, dan membeli dari mereka, EKONOMI sedang susah! Apakah ketika anda membeli beras, anda perduli beras itu sudah SNI atau bukan? anda mencari yang paling murah bukan?

Yang terpukul dari razia ini, bukanlah hanya sebagian kecil pedagang yang nakal, tapi juga MAYORITAS pedagang yang berusaha hidup jujur, dan tidak menjual barang ilegal.

Mohon hargai sesama manusia, apapun pekerjaannya, saya mempunyai banyak teman-teman pedagang yang SANGAT mendukung Jokowi dan mengapresiasi prestasi-prestasi pemerintahan sekarang. Para pedagang bukanlah musuh dari pemerintah, namun hanya ingin didengar suaranya. Itu saja. Kalau bisa juga dimengerti juga kesulitan yang mereka alami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun