Mohon tunggu...
Politik

RUU Pilkada: Saatnya Mengakomodasi Calon Independen Maupun Parpol

7 Juli 2016   15:10 Diperbarui: 7 Juli 2016   15:18 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Pilkada: Sarana Mengakomodasi Kepentingan Partai Politik dan Calon Independen

Revisi UU Pilkada yang sedang direvisi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, revisi UU Pilkada hendaknya berkomitmen untuk mendukung calon-calon berkualitas, baik dari jalur independen maupun Pilkada. Karena hal ini, upaya untuk menjegal salah satu dari kedua pihak tersebut tidak dapat dibenarkan.

Dengan alasan tersebut, revisi UU Pilkada tidak boleh menguntungkan satu pihak semata – seperti yang terlihat melalui upaya untuk menghapus aturan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD harus mundur dari jabatannya sebelum maju sebagai calon eksekutif. Usulan tersebut jelas berat sebelah mengingat bahwa PNS juga harus mundur untuk maju dalam Pilkada (prinsip keadilan).

Sebaliknya, kompetisi untuk melahirkan calon-calon yang berkualitas seharusnya ditingkatkan. Transparansi proses seleksi (yang selama ini hanya formalitas) perlu didorong – terutama untuk menekan penggunaan politik uang. Menurunkan angka electoral threshold untuk Pilkada juga perlu didorong sebagai salah satu opsi untuk mencegah fenomena calon tunggal. Di lain sisi, hal ini memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk mengangkat lebih banyak calon yang dianggap berkualitas ke dalam Pilkada 2017. Hal ini penting agar masyarakat dapat memiliki lebih banyak opsi untuk menunjuk pemimpin yang mampu memajukan daerah-daerah di Indonesia yang sangat luas dan beragam.

Mengingat tenggat waktu revisi yang semakin dekat, Pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan RUU Pilkada. Tentunya melalui peresmian RUU Pilkada, kualitas dari Pilkada harus semakin meningkat – dan bukannya menurun.  Written by: Kevin Tan. Penulis merupakan Presiden dan pendiri dari Indonesia Berbicara. Saat ini, dia bekerja sebagai staf ahli di Komisi X DPR-RI.  Gambar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun