Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang oleh karena itu, memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan, tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika siswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah, di lingkungan masyarakat, dan di tingkat lokal atau nasional.
1. Di Lingkungan Keluarga
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi siswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri siswa di lingkungan keluarga dapat berupa kegiatan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota keluarga. Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan atau tata tertib yang berlaku. Substansi dari dilanggarnya aturan atau tata tertib adalah dirugikan nya orang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
2. Di Lingkungan Sekolah
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan sekolah tidak bisa dilepaskan dari status siswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi sekolah nya. Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan sekolah dapat dibagi menjadi dua, yaitu untuk individu siswanya sendiri, dan untuk komunitas siswa. Untuk konteks individu, seorang siswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi dengan kesadaran diri masing-masing mengenai bagaimana budaya anti korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang siswa diharapkan dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama siswa dan organisasi kesiswaan di sekolah tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, kampanye, seminar, atau pendidikan anti korupsi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi kepada komunitas siswa dan organisasi kesiswaan agar tumbuh budaya anti korupsi siswa. Kegiatan kampanye anti mencontek misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Contoh lain adalah kantin kejujuran yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
3. Di Lingkungan Masyarakat
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan masyarakat berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam sekolah, siswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar sekolah kemudian akan meluas ke lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh siswa dari berbagai sekolah akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara.
4. Di Tingkat Lokal atau Nasional
Keterlibatan siswa dalam gerakan anti korupsi di tingkat lokal atau nasional terkait dengan status siswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya. Siswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi, baik yang bersifat lokal maupun nasional. Hal ini bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif serta tindak korupsi yang masif dan sistematis dimasyarakat lokal maupun nasional.