Data diatas menunjukkan banyaknya negara yang menderita kerugian akibat praktik penghindaran pajak, serta menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) kerap dilakukan oleh Multinational Corporate (MNCs).
Profit Shifting umumnya dilakukan melalui transferpricing, Treaty Shopping, dan Controlled Foreign Corporation. Sehingga ketiga aktivitas ini menjadi tema yang penting untuk dibahas. Praktik profit shifting melalui skema Transferpricing dilakukan dengan penentuan harga transfer antar perusahaan afiliasi di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Treaty Shopping dilakukan dengan memanfaatkan perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antar 2 negara, misalnya dengan mendirikan perusahaan afiliasi di luar negeri hanya untuk menikmati penghindaran pajak berganda dan bukan murni menjalankan bisnis, dimana Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pada dasarnya merupakan kesepakatan yang dibuat antara 2 negara terkait pengenaan pajak untuk transaksi-transaksi multinasional yang melibatkan kedua negara tersebut, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada WP sebagai pelaku bisnis multinasional, sehingga dapat menghindari terjadinya double taxation yang merugikan WP maupun tax evation dan tax avoidance yang dapat merugikan kedua negara tersebut. Sedang Controlled Foreign Corporation didirikan di luar negeri sebagai "tempat" menerima penghasilan, sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak luar negeri. Melalui skema diatas, perusahaan multinasional kemudian mengalihkan penghasilannya ke Tax Heaven Country (negara dengan tarif pajak rendah). Pembahasan mengenai negara tarif pajak rendah ini tentu menjadi tema penting, sebab profit shifting trjadi karena negara-negara ini menetapkan tarif rendah, dan mereka dinilai dengan sengaja meraup keuntungan melalui penetapan tarif pajak rendah ini.
Lebih lanjut, praktik BEPS kerap dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNCs) di seluruh dunia dengan melakukan praktik profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah, sebab dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan pembayaran pajaknya, sehingga mampu memaksimalkan profit. Namun demikian, perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks menyebabkan regulasi perpajakan global konvensional tak lagi memadai. Sebaliknya, sistem perpajakan yang berlaku saat ini justru memudahkan MNCs untuk melakukan BEPS.
Bagi banyak negara di dunia, yang tergabung dalam G-20 (kelompok negara-negara dengan perekonomian besar di dunia) dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), praktik BEPS dinilai menyebabkan risiko serius bagi penerimaan pajak suatu negara, kedaulatan serta keadilan perpajakan bagi negara - negara di dunia, khususnya bagi negara-negara yang menerapkan tarif pajak normal/tinggi. Sedang ntuk menghadapi masalah ini, penyelesaian secara sepihak dan parsial dinilai tidak efektif dalam mengatasi masalah BEPS. Oleh karenanya, dilakukanlah pendekatan yang komprehensif dan multilateral, dengan melibatkan semua negara agar masalah ini dapat terselesaikan.
Dengan adanya justifikasi pentingnya memerangi BEPS, maka dilakukanlah kerjasama internasional untuk mengatasi BEPS yaitu melalui pengesahan Global Action Plan yang disusun OECD. Dalam pengaplikasiannya, diperlukan koordinasi internasional yang baik, terutama mengenai transparansi dan pertukaran informasi di bidang perpajakan, juga menyepakati pertukaran informasi ini sebagai standar global yang baru di bidang perpajakan.
Negara - negara di dunia, termasuk Indonesia kemudian dapat menyusun peraturan perpajakan yang komprehensif dengan berpedoman pada Global Action Plan sebagai standar perpajakan dunia. Dengan adanya standar perpajakan dunia ini, maka diharapkan dapat tercipta nilai nilai yang berlaku universal, yaitu perlakuan perpajakan yang sama di tiap negara, sehingga dapat tercipta kepastian hukum bagi Wajib Pajak juga kedaulatan bagi tiap-tiap negara di dunia.
Source :
https://www.weforum.org/agenda/2017/04/which-countries-are-worst-affected-by-tax-avoidance/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H