Mohon tunggu...
Indira Emilia Anjani
Indira Emilia Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum

Saya adalah seorang mahasiswi Hukum di UPN Veteran Jakarta. Saya sangat suka membaca, mendengarkan musik, menari, dan menulis. Mari berteman!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zhihar dalam Kehidupan Pasangan Suami Istri: Definisi, Sejarah Singkat, Sebab atau Konsekuensi, dan Implikasinya dalam Hukum Perkawinan

9 Mei 2024   01:19 Diperbarui: 9 Mei 2024   01:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber:

Perspektif mufassir Indonesia, Z. Zhihar perspektif mufassir Indonesia.

Proyek pembinaan prasarana dan sarana perguruan tinggi Agama/ IAIN di Jakarta, Ilmu Fiqh Jilid II (Jakarta: 1984) 

 M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta : Lentera Hati, 2002)

Syekh. H.Abdul Halim Hasan, Tafsir Al-Ahkam (Jakarta: Kencana, 2006)

Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahannya (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, 1984)

 Said Thalib Al-Hamdani, Risalah Nikah, Terj. Agus Salim (Jakarta Pusat: Pustaka Amani Jakarta, 1989)

https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/mengenal-zhihar-hukum-ungkapan-dan-konsekuensinya-kr2DG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun