Mohon tunggu...
Indira Emilia Anjani
Indira Emilia Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum

Saya adalah seorang mahasiswi Hukum di UPN Veteran Jakarta. Saya sangat suka membaca, mendengarkan musik, menari, dan menulis. Mari berteman!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zhihar dalam Kehidupan Pasangan Suami Istri: Definisi, Sejarah Singkat, Sebab atau Konsekuensi, dan Implikasinya dalam Hukum Perkawinan

9 Mei 2024   01:19 Diperbarui: 9 Mei 2024   01:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebab atau Konsekuensi Zhihar

Perlu diketahui bahwa Zhihar tidak termasuk ke dalam Talak dan tidak bisa digunakan sebagai Talak, begitu pula sebaliknya. Zhihar sendiri tidak memisahkan tali ikatan pernikahan/perkawinan, melainkan hanya sebuah bentuk pelanggaran yang mewajibkan sang suami untuk melakukan kafarat Zhihar atau penebusan dosa.

Sebab dari Zhihar itu adalah menjadi haram dalam menggauli istrinya sebelum kafarat Zhihar atau penebusan dosa atau denda telah ditunaikan secara penuh dan sah. Tidak hanya menggauli, Zhihar juga menyebabkan haramnya suami untuk menyentuh, memandang, atau mencumbu, bahkan mencium sang istri. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sang suami dikategorikan telah bermaksiat dan tidak ada lagi kafarat selain salah satu kafarat yang disebutkan di bawah ini:

  1. Memerdekakan budak beriman yang sehat secara jasmani dan rohani serta giat dalam bekerja

  2. Berpuasa selama dua bulan hijriah secara berturut-turut

  3. Memberikan makanan kepada 60 orang miskin dan masing-masing sebanyak satu mud (perkiraan kg) makanan pokok di negeri si pelaku atau suami

Secara ketentuannya, kafarat-kafarat tersebut harus berurutan dilaksanakan dan juga bertahap. Tidak ada keringanan untuk langsung beralih kepada kafarat ketiga selama kafarat yang pertama atau kedua bisa dilaksanakan. Selain itu, hendak disegerakan pelaksanaan dari kafarat itu sebelum kembali bergaul dengan istrinya.

Implikasi dalam Hukum Perkawinan

  1. Suami haram menggauli istrinya sebelum menunaikan kafarat

  2. Suami dan istri haram untuk melakukan hubungan kelamin juga segala perbuatan yang mengarah kepada hal itu, seperti bercumbu, berpelukan, dan lain sebagainya

  3. Beratnya pelaksanaan dari kafarat Zhihar sendiri diperuntukkan untuk menjaga ikatan perkawinan dan mencegah timbulnya perbuatan zalim terhadap diri istri atau perempuan kedepannya karena beratnya denda untuk menebus sebuah ucapan sehingga akan terjaga dan terlindungi istri dari penganiayaan suaminya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun