Mohon tunggu...
Indira Dwi Kusumawardani
Indira Dwi Kusumawardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Angkatan 2023

Lahir di Jakarta dengan hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fungsi dan Peran Lembaga Legislatif di Indonesia

17 November 2023   15:16 Diperbarui: 17 November 2023   15:37 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indira, Nasha, Kemal, Farhan, dan Chiko [Mahasiswa FISIP UMJ 2023] - Gedung MPR RI yang berada di Jakarta Pusat, DKI Jakarta 

Secara umum, lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui dan berpihak kepada kepentingan rakyat. 

Lembaga legislatif harus bisa menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintahan dalam sistem checks and balances. Tujuan utama lembaga legislatif adalah untuk menjalankan fungsi legislasi yang meliputi pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Lembaga legislatif merupakan salah satu dari hasil pemisahan kekuasaan pada sistem pemerintahan presidensial yang sekarang digunakan sebagai sistem pemerintahan Indonesia. 

Dimana pada sistem ini, Presiden (Eksekutif) memiliki kekuasaan yang kuat karena selain  menjadi kepala negara Presiden juga sebagai kepala pemerintahan yang sekaligus mengetuai kabinet (Dewan Menteri). 

Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan check and balance yang disebut dengan cheking power with power yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif Indonesia dan lembaga negara lainnya. 

Jelas berbeda dengan sistem pemerintahan parlemen yang dimana lembaga eksekutif bertanggungjawab kepada lembaga legislatif yang membuat lembaga eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif melalui mosi tidak percaya dan menganut salah satu pihak mempunyai kemampuan kekuasaan (Power Capacity) untuk menjatuhkan pihak lain dari jabatannya.

 Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian: a. Anggota DPR sebanyak 500 orang; b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari setiap Daerah Tingkat I; c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang.

 Posisi Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur pemerintah daerah dan partnership pemerintah daerah dalam mengelola dan mengurus daerah. Posisi fraksi sangat strategis karena fraksi merupakan representative dari partai politik sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki tugas dan peran yang sangat menentukan.

 DPR RI diisi oleh sembilan fraksi yang terdiri dari PDI-Perjuangan , Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem,PKB,Partai Demokrat ,PKS,PAN,dan PPP periode masa bakti dari tahun 2019-2024. Pada periode tersebut, fraksi PDI-Perjuangan dikatakan mendapat porsi terbanyak yaitu sebesar 128 kursi,kemudian disusul fraksi Golkar sebanyak 85 kursi, fraksi Gerindra 78 kursi, dan fraksi NasDem 59 kursi. Selanjutnya ada fraksi PKB dengan 58 kursi , fraksi democrat 54 kursi , fraksi PKS 50 kursi, fraksi PAN dengan 44 kursi ,kemudian terakhur fraksi PPP dengan porsi sejumlah 19 kursi.

Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan jumlah komisi sebanyak 11 komisi, hal ini berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019.

DPR memiliki hak istimewa, yang mana hak istimewa DPR adalah pondasi dari sistem demokrasi Indonesia yang memberikan pengawasan yang ketat dan kesempatan untuk mewujudkan aspirasi rakyat. Salah satu hak istimewa DPR adalah hak angket yang memungkinkan mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pemerintahan negara seperti mengawasi berbagai pejabat negara ,termasuk Presiden ,Wakil Presiden,Menteri,Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Kekuasaan lembaga legislatif di Indonesia terutama pada DPR, perubahan UUD 1945 secara samar-samar mendorong DPR menjadi lembaga negara yang supreme diantara lembaga-lembaga negara yang ada. Kenyataan ini sulit untuk dibantah karena hampir semua kekuasaan negara bertumpu ke DPR . Besar kemungkinan, dalam praktik ketatanegaraan ke depan akan muncul concentration of power and responsibility upon the DPR yang berarti kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan DPR.

Lalu, apakah fungsi dan peran lembaga legislatif di Indonesia sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya?

Fungsi dan peran lembaga legislatif di Indonesia sedang menjadi perbincangan di khalayak umum.Seperti yang kita ketahui pada kasus yang baru-baru ini muncul yaitu mengenai anggota legislatif yang banyak berkolusi dengan pengusaha hitam seperti yang diutarakan oleh Mahfud MD (Menko Polhukam).

 Korupsi yang dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap undang- undang menjadi permasalahan yang serius. Penegakan hukum harus ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena biasanya mereka yang merasa berada diposisi yang lebih atas dan bisa bermain dengan uang melakukan segala hal untuk terbebas dari jeratan hukum. Bisa dikatakan "ada uang, ada kebebasan".

Solusi untuk hal ini ada di masyarakat, masyarakat perlu dalam membantu kasus-kasus korupsi terutama pada lembaga legislatif dan kesadaran penuh dari oknum atau penegak hukum yang sudah sewajibnya menjalankan tugasnya untuk memberantas semua kasus-kasus korupsi terutama yang ada di seluruh Indonesia. Penegak hukum yang kurang tegas dan terlalu menyepelekan kasus ini membuat masyarakat tertindas padahal peran legislatif sendiri adalah perwakilan rakyat untuk mesejahterakan rakyat bukan untuk membuat rakyat sengsara.

Kinerja lembaga pemerintahan terutama lembaga legislatif harus selalu di evaluasi. Apakah peraturan yang dibuat memberatkan rakyat?, Apakah rakyat merasa puas dengan peraturan yang sudah ada?, Apakah semua masyarakat Indonesia termasuk anggota legislatif menjalankan kewajiban atau haknya dengan baik?,dsb.

Selain tindak korupsi, kecurangan saat pemilu perlu diperhatikan seperti politik uang, kampanye hitam, dan penggelembungan suara yang dilakukan. Sikap kita sebagai masyarakat yang demokratis harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan menghindari kecurangan tersebut. Bahkan apabila kita melihat praktik kecurangan, maka kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Anggaran yang dibuat oleh lembaga legislatif juga sering mengundang kontroversi yang menyebabkan citra badan legislatif menjadi buruk. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi padahal belum tentu hal tersebut benar. Tidak adanya kejelasan atau rincian terbuka mengenai anggaran yang dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi masukan kepada para badan legislatif yang ada di Indonesia untuk membuat citra badan legislatif menjadi baik agar masyarakat dapat mendukung  dan menyukseskan segala hal yang yang dilakukan oleh lembaga legislatif.

Dari berbagai presepsi masyarakat kebanyakan rakyat tidak mempedulikan atau mempercayai lembaga negara seperti lembaga legislatif karena selama ini rakyat telah dirugikan, yang harusnya aspirasi-aspirasi rakyat didengarkan oleh lembaga legislatif ternyata kenyataannya tidak. Maka dari itu, lembaga legislatif harus memberikan bukti nyata bukan hanya omongan belaka.

Referensi :

  • Maksum Rangkuti.2023.Pengertian, Tujuan, dan Tugas Lembaga Legislatif Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara 
  • Muliadi Anangkota.2017.Klafisikasi Sistem Pemerintahan : Perspektif Pemerintahan Modern Kekinian.CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 3 No. 2 
  • Syofyan Hadi.2013.Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil : Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat), Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 18 Hal. 78-84 
  • Saldi Isra. 2003.Amandemen Lembaga Legislatif dan Eksekutif : Prospek dan Tantangan.Jurnal Unisia NO. 49 
  • Ribkha Annisa. 2018.Sistem Presidensial di Indonesia, CosmoGov : Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 4 No. 2 
  • Syafiie, I.K. 2011. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama
  • CNN Indonesia.2023. Mahfud MD: Anggota Legislatif Banyak Berkolusi dengan Pengusaha Hitam
  • Arifin,Ridwan dan Putri,Wiki.2019. Penegakan Hukum Terhadap Anggota Legislatif Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
  • Aditiyawarman.2018.Peran Fraksi dalam Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Universitas Galuh Vol.4 No.2
  • Sari,Annisa.2023.3 Hak Istimewa DPR yang Harus Diketahui.Fakultas Hukum: Umsu
  • Content Dukung Calonmu.2021. Kasus-kasus Kecurangan Pemilu di Indonesia

Ditulis dan disusun oleh : 

  • Indira Dwi Kusumawardani

[indiradwi06@gmail.com - Mahasiswi Ilmu Komunikasi,  FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta]

  • Muhamad Nasha Prasetyo

[prasetyonasha@gmail.com -Mahasiswa Ilmu Komunikasi,  FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta ]

  • Farhan Fadrian

[farhanfadrian52@gmail.com-Mahasiswa Ilmu Komunikasi,  FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta]

  • Kemal Harja Zutamansa

[kemalharja@gmail.com -Mahasiswa Ilmu Komunikasi,  FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta]

  • Muhammad Raja Chiko Putra

[rajachikoputra@gmail.com -Mahasiswa Ilmu Komunikasi,  FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun