Mohon tunggu...
Indi Nada Barena
Indi Nada Barena Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jember

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemanaatan Penggunaan Lahan Berbasis Rencana Pola Ruang Kota Baubau Sulawesi Tenggara

6 Mei 2021   18:27 Diperbarui: 6 Mei 2021   18:27 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam satu lahan terdapat berbagai sumberdaya yang saling berinteraksi dalam membentuk sistem struktur dan fungsional. Lahan sendiri merupakan komponen fisik yang disusun atas iklim, tanah, topografi, hidrologi, dan juga vegetasi. Komponen -- komponen ini mempengaruhi potensi dalam penggunaannya. Penggunaan lahan sendiri merupakan segala macam kegiatan yang dilakukan atau diadakan oleh manusia yang bentuknya bisa saja permanen ataupun secara skill terhadap suatu sistem sumber daya alam atau sumber daya buatan yang secara keseluruhan dapat di sebut dengan lahan, tujuan pemanaatan ini adalag untuk mencukupi kebutuhan -- kebutuhan manusia baik secara fisik atau secara spiritual atau bisa saja keduanya.

Lahan adalah sumber daya dengan karateristik unik dimana memiliki sediaan atau luas relatif tetap akan tetapi hal ini dapat berubah disebabkan oleh proses alami sedimentasi dan juga proses reklamasi, memiliki sifat dimana di dalamnya disusun oleh jenis batuan, topograi, mineral dan lain sebagainya, dimana lahannya ini memiliki kesesuaian dalam menampung kegiatan masyarakat yang cenderung ke spesifik. Penggunaan ruang  atau lahan memiliki perubahan dari waktu ke waktu sesuai penggunaannya. Pertumbuhan ekonomi dapat mempengarui perubahan yang terus berlanjut. 

Oleh karena itu, penggunaan lahan harus di atur dalam pemanfaatannya. Pemerinta mengeluarkan UURI No. 26 Taun 2007 mengenai penataan ruang dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilaya nasional yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan berwawasakan nusantara dan ketahanan nasional dengan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan juga sumber daya buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan juga memperhatikan sumber daya manusia yang ada, serta terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negative teradap lingkungan yang diakibatkan oleh pemanaatan ruang.

Kota Baubau terbentuk melalui UURI No. 13 Tahun 2001, Kota Baubau memiliki peran strategis dalam menggerakkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan penghubung yang menghubungkan wilayah Indonesia Barat dengan wilayah Indonesia Timur melalui laut, sebagai terminal bahan bakar (Depot Pertamina), sebagai calon ibukota dari pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Kepulauan dengan potensi dan peran strategis yang dimiliki serta laju pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong pembangunan Kota Baubau yang berakibat pada peningkatan kebutuhan akan ruang. Penignkatan ini memicu proses perubahan penggunaan lahan yang cepat dan tak dapat dipungkiri jika tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap rencana pola ruang.

Untuk Kota Baubau sendiri memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi kesesuaian penggunaan lahan terhadap pola ruangnya, yang pertama adalah ketersediaan dan kemudahan mendapatkan layanan, peningkatan kesejahteraan, dan aksesibilitas. Faktor-aktor ini dapat diukur seberapa kuat faktor tersebut mempengaruhi kesesuaian penggunaan lahan terhadap pola ruang Kota Baubau menggunakan analisis regresi, model yang dibangyn cukup baik untuk menjelaskan faktor apa saja yang dapat memiliki pengaruh yang signifikan dan nyata kepada kesesuaian penggunaan lahan di tahun 201 terhadap rencana pola ruang pada RTRW Kota Baubau di Tahun 2011 -- 2031. Berdasarkan hasil dari evaluasi pemanaatan penggunaan lahan, tingkat kesesuaian penggunaan lahan di Kota Baubau pada tahun 201 terhadap Rencana Pola Ruang berada pada tingkat kesesuaian sedang. Terdapat tiga bentuk inkonsistensi di dalamnya yakni inkonsistensi dalam perencanaan pola ruang, rencana pola ruang inkonsistensi terhadap aturan ataupun peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku, kemudian inkonsistensi pemanfaatan penggunaan lahan terhadap rencana pola ruang. Faktor yang mempengaruhi kesesuaian penggunaan lahan pada Kota Baubau antara lain meliputi kemudahan mencapai pusat -- pusat layanan, peningkatan kesejahteraan, dan juga aksesibilitas. Hasil analisisnya menunjukkan bahwa diperlukan adanya peninjauan kembalidan revisi terhadap Rencana Pola Ruang RTRW Kota Baubau Tahun 2011 -2031 serta proses penyusunannya harus konsisten dan taat kepada aturan dan perundangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun