Mohon tunggu...
Indika Alawiyah Fratiwi
Indika Alawiyah Fratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Semoga Bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Urgensi Informed Consent dan Penyelesaian Sengketa Medisnya?

11 Desember 2020   12:40 Diperbarui: 11 Desember 2020   13:05 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Loqman, Loebby. 1991. "Aspek Hukum Pidana terhadap Informed Consent." 567-578. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Pakendek, Adriana. 2010. "Informed Consent dalam Peayanan Kesehatan." Jurnal Stain Pamekasan V.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas - Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama .

Putra, Sarsintorini. 2000. Aplikasi Pola Paternalistik dan Pola Konsumeristik dalam Informed Consent. Vol. 7. 15 vols. Jurnal Hukum.

Rahmad Dui Wahyudi, Ali Taufam, Evi Sovia. 2017. "Gambaran Pengetahuan Pasien Geriatri Terhadap Informed Consent Berdasarkan Tingkat Kognitif Menurut Mmse Di Rumah Sakit Dustira Cimahi."

Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun