Mohon tunggu...
Didi Irawan
Didi Irawan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Semua adalah pemenang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengalaman Mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana Muda Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas

18 Oktober 2020   06:00 Diperbarui: 12 November 2020   12:32 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang masih bertanya kan, apa sih Jabatan Fungsional Perencana atau lazimnya disebut Perencana? Mengutip dari Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Jabatan Fungsional Perencana  mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

Peran Perencana (JFP) di lembaga- lembaga pemerintah sangat vital untuk menghasilkan produk dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas sehingga dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan perencanaan pembangunan.

Jabatan fungsional Perencana  merupakan jabatan karir PNS yang masuk dalam kategori keahlian serta masuk dalam rumpun manajemen. Tugasnya adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Seperti  Jabatan Fungsional lainnya Perencana mempunyai instansi Pembina  yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/Badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional atau dalam hal ini Bappenas. 

Jenjang Jabatannya  dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri dari (a)  Perencana Ahli Pertama; (b) Perencana Ahli Muda; (c) Perencana Ahli Madya; dan (d) Perencana Ahli Utama. Untuk naik antar jenjang , diantara  syarat wajibnya   adalah telah  memenuhi angka kredit pada jenjang yang akan ditempuh, Selesai mengikuti Diklat Penjenjangan , serta lulus uji kompetensinya. 

Adapun berkas yang diminta Pusbindiklatren Bappenas agar dapat mengikuti diklat penjenjangan setingkat lebih tinggi antara lain : (1) Surat usulan dari Pejabat Eselon II Kepegawaian/SDM/BKD (2) Surat Pernyataan Kesediaan Formasi JFP yang akan ditempuh dari Pejabat Eselon II Kepegawaian/SDM/BKD (3) Surat Pernyataan Rencana Pengembangan Pegawai dari Pejabat Eselon II Kepegawaian/SDM/BKD (4) Fotocopy ijazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai (5) Surat Keterangan Bekerja pada Unit Perencanaan (6) Fotocopy Sertifikat Diklat dan Uji Kompetensi pada jenjang sebelumnya (7) Fotocopy SK Penilaian Angka kredit terakhir. Setelah syarat terpenuhi dan lulus seleksi, Peserta  Diklat Penjenjangan akan langsung mendapatkan surat panggilan dari Institusi Penyelenggara.

Nah seperti diklat penjenjangan yang sedang diikutin sekarang ini, Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana Muda Angkatan 23 Tahun 2020 Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas dengan Universitas Hasannudin.

Diklat penjenjangan Perencana muda yang dilaksanakan Universitas Hasannudin kali ini bertepatan dengan pendemi Covid 19, sehingga pelaksanaan diklat dilaksanakan dengan metode e-learning.  Awalnya pesimis diklat dengan metode e-learning apakah akan seoptimal pembelajaran secara klasical. 

Setelah dijalanin ternyata menarik, dari materi-materi yang telah dilewatin berasa efektif. Menggunakan media zoom meeting, proses pembelajaran, diskusi kelompok, tanya jawab, mengerjakan tugas tidak ada hambatan berarti. Kendalanya hanya pada sinyal karena letak geografis peserta yang beragam, lokasi yang terjauh berada di Kota Seram Bagian Barat. Hal unik lainnya adalah peserta berada pada tiga zona waktu yang berbeda, ada yang berada pada Waktu Indonesia  Barat, Waktu Indonesia  Tengah, serta ada peserta yang berada pada Waktu Indonesia Timur. Sehingga penyelenggara membuat jadwal dengan mempertimbangkan ketiga zona waktu tersebut, agar pelaksanaan diklat berjalan lancar.

Untuk peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana Muda Angkatan 23 Tahun 2020 terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah. Ada dari Pemerintah Daerah Riau ( Pak Aliyudin, Bu Sri, Bu Syukriah, Bu Widya), dari Bangka Belitung (Bu Rini), dari lampung (Pak Fizul), dari Kementerian Agama (Pak Erfan, Pak Greybin, Pak Ipit, Pak Rustan, Pak Mulvi, Pak Rizki), dari Kementerian Pertanian (Bu Novi, Pak Ibnu), dari Kementerian Sosial (Pak Fakhrudin), dari Arsip Nasional ( Bu Meiti), dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Pak Elvi), serta dari Kementerian Kesehatan (Bu Athi dan Bu Audra). Beruntung bisa belajar bersama dengan orang-orang hebat dan seru seperti mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun