1. Advokasi Kasus dan Kebijakan
SBMI mendampingi pengaduan kasus, baik dari buruh migran dan atau dari keluarganya. Kasus itu meliputi pada pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti kepada pihak yang bertanggungjawab dalam hal perlindungan buruh migran, baik pemerintah ataupun swasta.
Pengalaman penanganan kasus atau masalah buruh migrant menjadi bahan bagi SBMI untuk mendorong, merevisi dan atau menerbitkan kebijakan, Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap buruh migrant.
2. Pengorganisasian
Untuk memperkuat posisi buruh migrant, SBMI melakukan pengorganisasian buruh migrant dan anggota keluarganya, baik di negara-negara tujuan penempatan maupun daerah asalnya.
SBMI juga memperjuangkan pengakuan organisasi buruh migrant masuk dalam revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia.
Selain itu SBMI juga berjejaring dengan organisasi yang sepaham baik di level local, nasional, regional dan internasional. Beberapa jejaring SBMI antara lian : Jaringan Buruh Migran (JBM), Asean Forum Migran Labor, Migran Forum Asia, Justice Without Border, The Asia Probono.
3. Pendidikan
Dalam rangka mencerdaskan anggota, SBMI melakukan pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk membangun kesadaran kritis, kesadaran hak dan kewajiban.
Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan non formal dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Beberapa pelatihan yang reguler dilakukan antara lain : training pre departure, training migrasi aman, training pencegahan dan layanan bagi korban trafficking, training pengorganisasian (community organizer, organisasi, kepemimpinan), training paralegal, training hak asasi manusia, training gender, pengelolaan keuangan dll
Untuk mempermudah kerja-kerja tersebut, SBMI juga membuat alat-alat berupa modul, panduan praktis yang mudah diaplikasikan oleh buruh migran dan keluarganya.