Peradaban Islam menciptakan berbagai sistem ekonomi yang didasari oleh prinsip-prinsip islam, yaitu zaka, larangan riba, dan sistem wakaf.
Prinsip Ekonomi Islam
Zakat: Memberikan sebagian harta untuk membantu yang kurang mampu.
Larangan Riba: Dilarag mengambil bunga, untuk mendorong transaksi yang adil dan jujur.
Sistem Wakaf: Memberikan harta untuk kepentingan umum, seperti pembuatan sekolah untuk pendidikan dan pembangunan rumah sakit untuk kesehatan umum.
Praktik Perdagangan
Perdagangan merupakan salah satu faktor besar masuknya peradaban islam, dengan pedagang Muslim yang menguasai jalur perdagangan Timur Tengah sampai Asia kemudian Eropa. Seperti Kairo, Baghdad, dan Cordoba pusat terjadinya perdagangan internasional.
Sistem Keuangan
Mengembangkan sistem perbankan awal, dengan menggunakan cek dan surat kredit. Meliputi berbagai konsep Mudarabah (bagi hasil) dan Murabahah (jual beli) yang sampai sekarang menjadi transaksi keuangan syariah modern.
Pasar dan Regulasi
pasar pada era ini diatur oleh hisbah, sebuah komunitas atau badan untuk memastikan keadilan dalam berdagang, mencegah penipuan, serta menjaga kualitas barang.